Madinapos.com – Padangsidimpuan.
DPRD Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Padangsidimpuan dalam acara pengumuman penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota terpilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tahun 2018.
Acara Rapat Paripurna di gelar di Aula DPRD Kota Padangsidimpuan, Rabu (15/08/2018) dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Hj.Taty Aryani Tambunan, SH dan dihadiri 21 dari 30 Anggota Dewan.
Dijelaskan Ketua Dewan, bahwa Rapat Sidang Istimewa yang digelar hari ini, sesuai dengan rapat Badan Musyawarah tanggal 13 Agustus 2018 menyusun jadwal Paripurna Istimewa dalam rangka pengumuman penetapan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tahun 2018.
“Maka dalam Rapat Sidang Istimewa Dewan yang terhormat ini izinkan kami sebagi Pemimpin Rapat menyampaikan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Padangsidimpuan No:138/PL.03.7/KPT/1277/KPU-Kota/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 tentang penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tahun 2018”,
“Maka DPRD Kota Padangsidimpuan mengumumkan bahwa pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tahun 2018 adalah atas nama saudara Irsan Efendi Nasution.SH dan saudara Ir.H.Arwin Siregar MM”,tegasnya.
Maka sesuai dengan keputusan tersebut DPRD Kota Padangsidimpuan akan mengusulkan pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara sesuai Undang-Undang No.8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No.1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 160 ayat(3).
Diakhir Rapat Paripurna Istimewa dilakukan Penandatangan Berita Acara.Turut hadir pada Rapat Paripurna Istimewa tersebut Pemerintah Daerah dan unsur Fokompinda, KPU, PPK, PPS, Panwaslih dan tamu undangan lainnya. (R.Idham)