Madinapos.com – Sinunukan.
Pemerintahan Desa (Pemdes) Sinunukan II Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara salurkan BLT – DD Tahap 1 Tahun 2023 kepada 47 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan 1, 2 dan 3, Senin (26/06).
Menurut penjelasan Pj. Kades Sinunukan II Ripai, pada tahun 2023 BLT-DD dibatasi minimal 10 persen dan maksimal 25 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201 PMK/07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa tahun 2023.
Kriteria calon penerima manfaat Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, yakni :
1. Kehilangan mata pencaharian. 2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/atau difabel. 3. Tidak menerima bantuan sosial keluarga harapan. 4. Rumah tang dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Selanjutnya kata Ripai mengacu Peraturan Menteri Keuangan tersebut, sehingga berdasarkan musyawarah, Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD tahun 2023 berjumlah 47 orang,” penyaluran BLT-DD pada hari ini sebanyak 47 KPM, untuk tahap 1,2 dan 3. Untuk 1 tahap senilai Rp.300.000,- , sehingga setiap penerima manfaat menerima Rp.900.000″, ujarnya.
Hamzah atau yang akrab dipanggil “pak agom” (86), salah seorang penerima manfaat usai menerima bantuan menyampaikan, terimakasih kepada pemerintah atas bantuan ini” alhamdililah, terimakasih ini sangat bermanfaat”, ungkapnya dengan penuh rasa syukur. (Herbert Lubis).











