Menu

Mode Gelap

Hukum

Polres Palas Amankan MN, Suami Yang Melakukan KDRT Istrinya, Terancam 10 Tahun Penjara


					Polres Palas Amankan MN, Suami Yang Melakukan KDRT Istrinya, Terancam 10 Tahun Penjara Perbesar

Madinapos.com – Palas.

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan MN (38) warga Desa Pasar Latong Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) terhadap istrinya sendiri hingga masuk rumah sakit akibat pendarahan, akhirnya berujung penjara, tersangka mengaku khilaf.

Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si melalui Kapolsek Barumun, AKP Miftahuddin SE didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Syaiful Bahri mengatakan, kejadian KDRT MN terhadap NP terjadi di rumah mereka di Desa Parsombahan, Kecamatan Lubuk Barumun, (26/04/2023)  lalu.

Miftahuddin menerangkan, motif KDRT MN berawal dari NP yang menolak berhubungan badan, sehingga cekcok antara keduanya tidak terelakkan, MN gelap mata sehingga melakukan kekerasan kepada istrinya.

” Akibat kekerasan tersebut, NP dirawat secara intensif di RSUD Sibuhuan.”Setelah melakukan KDRT, MN langsung melarikan diri. Sesuai informasi yang kita terima, MN diketahui bersembunyi di Dusun Aek Tobang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Selanjutnya, Selasa malam 23/05/2023. tim unit Reskrim Polsek Barumun, melakukan penangkapan terhadap pelaku ,” urainya kepada media ini Rabu (24/5).

Saat ini MN, diamankan di Kantor Mapolsek Barumun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sedang dilakukan proses penyidikan.

“Akibat perbuatannya, kepada tersangka MN dikenakan Pasal 44 Undang – Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT ayat 1 dan 2 ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Miftahuddin.

Sementara itu, tersangka mengakui dan menyesali KDRT terhadap istrinya sendiri. Ia berharap istrinya bersedia memaafkan segala perbuatannya,”Saya khilaf dan sudah ikhlas menjalani hukuman,” ungkapnya.

Penulis : A Salam Srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Nama Jaya Muncul Sebagai Calon Tersangka Tambang Maut Kotanopan

12 Februari 2026 - 10:10

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Trending di Berita Daerah