Madinapos.com – Palas.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan MN (38) warga Desa Pasar Latong Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) terhadap istrinya sendiri hingga masuk rumah sakit akibat pendarahan, akhirnya berujung penjara, tersangka mengaku khilaf.
Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si melalui Kapolsek Barumun, AKP Miftahuddin SE didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Syaiful Bahri mengatakan, kejadian KDRT MN terhadap NP terjadi di rumah mereka di Desa Parsombahan, Kecamatan Lubuk Barumun, (26/04/2023) lalu.
Miftahuddin menerangkan, motif KDRT MN berawal dari NP yang menolak berhubungan badan, sehingga cekcok antara keduanya tidak terelakkan, MN gelap mata sehingga melakukan kekerasan kepada istrinya.
” Akibat kekerasan tersebut, NP dirawat secara intensif di RSUD Sibuhuan.”Setelah melakukan KDRT, MN langsung melarikan diri. Sesuai informasi yang kita terima, MN diketahui bersembunyi di Dusun Aek Tobang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Selanjutnya, Selasa malam 23/05/2023. tim unit Reskrim Polsek Barumun, melakukan penangkapan terhadap pelaku ,” urainya kepada media ini Rabu (24/5).
Saat ini MN, diamankan di Kantor Mapolsek Barumun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sedang dilakukan proses penyidikan.
“Akibat perbuatannya, kepada tersangka MN dikenakan Pasal 44 Undang – Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT ayat 1 dan 2 ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Miftahuddin.
Sementara itu, tersangka mengakui dan menyesali KDRT terhadap istrinya sendiri. Ia berharap istrinya bersedia memaafkan segala perbuatannya,”Saya khilaf dan sudah ikhlas menjalani hukuman,” ungkapnya.
Penulis : A Salam Srg.











