Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Walikota Padang Sidempuan Keluarkan Surat Edaran Larangan Berbelanja di PKL Bagi ASN


					Walikota Padang Sidempuan Keluarkan Surat Edaran Larangan Berbelanja di PKL Bagi ASN Perbesar

Madinapos.com – Padang Sidempuan.

Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 511.3/2657/2022 Tentang Larangan Berbelanja di Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diperuntukkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkot Padang Sidempuan yang mulai berlaku sejak 18 November 2022.

Adapun isi surat edaran tersebut menyampaikan agar ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Kota Padang Sidempuan tidak diperkenankan belanja di Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di pelataran toko, trotoar dan bahu jalan yang ada di wilayah Kota Padang Sidempuan terkhususnya di seputaran Jalan Thamrin dan sekitarnya.

Selain itu, aturan tersebut juga berlaku bagi pegawai non ASN seperti tenaga honorer maupun tenaga kerja sukarela yang bekerja di lingkungan Pemko Padang Sidempuan.

Kemudian dalam surat tersebut menegaskan jika masih ada ASN maupun non ASN yang berbelanja ditempat yang tidak diperbolehkan atau melanggar aturan dari Surat Edaran Wali Kota Padang Sidempuan, maka akan dikenakan sanksi hukuman berupa tindakan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kota Padang Sidempuan Parsaulian Lubis, Senin (21/12) lalu mengatakan bahwa itulah wujud nyata kepala daerah dalam upaya mengembalikan fungsi Jalan Thamrin dan seputaran Jalan Thamrin biar kembali seperti awal.

” Melihat isi Surat Edaran Walikota tidak ada yang salah, tujuan benar, walaupun menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat dan kalangan ASN itulah bagian dari sebuah langkah keputusan yang diambil, biar bagaimana kawasan Jalan Thamrin bersih tidak terlihat kumuh”, ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya ada pasar yang disediakan pemerintah seperti di Pasar Pajak Batu, Pasar Sangkumpal Bonang, Pasar Raya Kodok, Pasar Rakyat Mahera, Pasar Tangsi Manunggang, Pasar Saroha Padangmatinggi, Pasar Lubuk Raya, dan pasar- pasar yang mendapatkan izin operasional dari Pemerintah Kota Padang Sidempuan. (*/Andy Hsb)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 271 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bupati Madina Sampaikan Pidato LKPJ Tahun 2025, Ini Fokusnya

21 April 2026 - 22:02

Tim ORADO Madina Raih Juara 2 di Kejurprov I Sumut

21 April 2026 - 16:15

GM GRIB Jaya Madina Kritik Keras: Longsor Berulang, Pemprov Sumut Seolah Tutup Mata

21 April 2026 - 15:16

Tim Hukum Korban Bergerak Cepat ! Dua Surat Resmi Diserahkan ke Polsek Sungai Beremas, Desak Pendalaman Kasus Penganiayaan terhadap Ibu Hamil

21 April 2026 - 07:41

Antisipasi Kekeringan Ekstrem, Bupati Madina Hadiri Rakor Khusus di Kementan

20 April 2026 - 16:42

Benteng Integritas Dibangun di Pematang Siantar: Seluruh Petugas Lapas Ikrarkan Perang Total Lawan Handphone Ilegal, Pungli dan Narkoba

20 April 2026 - 15:55

Trending di Berita Daerah