Menu

Mode Gelap

Hukum

Dinilai Melakukan Kejahatan Lingkungan, PT. SMGP Dipolisikan


					Dinilai Melakukan Kejahatan Lingkungan, PT. SMGP Dipolisikan Perbesar

Madinapos.com- Panyabungan |

Dalam berkas laporan Gerakan Masyarakat Mandailing Natal Menggugat (GM3), terlihat ada 4 terlapor yakni, Presiden Direktur KS Orka Yan Tang, CEO Riza Pasikki, Kepala Teknis Panas Bumi Terry Indra, dan Kepala Inspektur Panas Bumi Kementerian ESDM.

Tan Gozali pada Madinapos mengungkap, Adapun dugaan pasal yang telah dilanggar oleh perusahaan adalah Pasal 359 KUHP jo Kepmen Pertambangan dan Energi Nomor 1211 tahun 1995, Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permen ESDM Nomor 5 tahun 2021 serta meminta pihak kepolisian menggunakan wewenang penyidikan sampai pada pemidanaan menurut PERMA Nomor 13 tahun 2016.

Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP H.M Reza Chairul AS, SIK, SH, MH secara langsung menerima laporan dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup PT SMGP yang disampaikan oleh Gerakan Masyarakat Mandailing Natal Menggugat (GM3) di Mapolres Madina, Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Rabu (28/9).

Laporan dalam bentuk dumas (pengaduan masyarakat) itu kemudian diteruskan kepada Bamin Sium Polres Madina Abdul Manap Nst, SH untuk proses berikutnya.

Kapolres Reza yang diwawancarai mengatakan, pihaknya telah menerima aduan masyarakat dan akan ditindaklanjuti. “Jadi, untuk pengaduan masyarakat yang sudah masuk kami terima dan akan kami tindak lanjuti,” katanya.

AKBP Reza menerangkan, sebenarnya tanpa adanya aduan pun kasus dugaan kebocoran gas H2S di WKP akan tetap akan diproses. “Memang ini sedang berproses. Serangkaian tindakan penyelidikan sedang dan telah dilaksanakan,” ujarnya.

Kapolres berharap, bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan merasa perlu mengadu pihak Polres Madina terbuka menerima setiap pengaduan. “Intinya percayakan kasus ini kepada pihak Polri serta mohon dukungan dan doa agar perkara ini bisa segera terungkap dan yang dinyatakan bersalah menerima tanggung jawab hukum,” tutupnya. ( Red )

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah