Madinapos.com – Tapsel.
IMH (49) yang dikenal masyarakat selaku Mantan Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Prov. Sumatera Utara akhirnya ditahan Kepolisian Polres Tapsel setelah rangkaian pemeriksaan yang dilakukan atas dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2020 sebesar 741 juta rupiah.
Kapolres Tapsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Imam Zamroni mengatakan, dugaan korupsi tersebut diduga dilakukan IMH dalam dua tahap pada tahun yang sama. Kemudian pengungkapan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka IMH diduga nekat membuat fiktif anggaran dan mark-up di beberapa item pekerjaan”, ujar Kapolres kepada wartawan Senin (14/8/2022).
Dari hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP) negara mengalami kerugian senilai Rp. 741 juta lebih, kemudian sesuai regulasi, IMH tidak mengembalikan uang kerugian negara, sehingga pihak kepolisian melakukan penahanan.
“Sebelum menahan IMH, penyidik juga telah melakukan ekspos dengan BPKP Sumut”, tutupnya. (Sayuti)











