Madinapos.com – Panyabungan.
NJ alias Budi Anduk (25) warga Banjar Kobun, Kelurahan Panyabungan II Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara terpaksa harus berurusan dengan petugas Kepolisian Polres , gara-gara saat digeledah didalam kantongnya terdapat 38 linting (bungkus kecil) ganja siap edar yang merupakan jenia Narkoba golongan 1 di Indonesia.
AKP Muhammad Rusli,SH Kasat Narkoba Polres Madina kepada media menyampaikan bahwa ini berkat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis ganja siap edar yang dibawa seseorang dengan ciri-ciri dan disebutkan sedang disebuah warung.
“pada Kamis (31/5) sekira pukul 18.00 wib, anggota menyisir lokasi yang diinfokan dan ciri ciri yang dimaksudkan sesuai, benar tersangka sedang berada disebuah warung kopi, anggotapun menyergapnya lalu menggeledah, ditemukan 38 bungkus kecil berisi daun ganja dikantong celananya”, ungkap Kasat di Panyabungan Jumat (1/6).
Kasat mengungkapkan dari tersangka diamankan sebagai barang bukti 1 bungkus plastik asoy warna merah berisikan 38 (tiga puluh delapan) am ganja yang di balut dengan plastik hitam, Berat Bruto 188,7 (seratus delapan puluh delapan koma tujuh) gram, serta 1 bungkus kertas tiktak merk tereadore dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam.
Tersangka berinisia Nj atau dikenal dengan Budi Anduk (25) untuk sementara diamankan di sel Kepolisian untuk pengembangan dan proses penyelidikan lebih lanjut.(syahren).