Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Minta ASN Disiplin, Sekda Madina : Daftar Hadir Pegawai Indikator Utama Evaluasi Jabatan


					Minta ASN Disiplin, Sekda Madina : Daftar Hadir Pegawai Indikator Utama Evaluasi Jabatan Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mandailing Natal (Madina) Gozali Pulungan meminta pegawai Pemkab Madina untuk tetap disiplin bekerja selama bulan Ramadan Tahun 2022 ini, sebab, kedisiplinan dapat meningkatkan karier dan salah satu indikator utama dalam evaluasi jabatan.

Hal disampaikannya saat memimpin apel gabungan di Halaman Masjid Agung Nur Ala Nur, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Senin (4/4/2022).

Gozali yang menyampaikan pesan Bupati Madina HM. Jafar Sukhairi Nasution pada kegiatan apel pagi ini meminta ASN Lingkungan Pengkab memperhatikan absensi ini,” tolong kepada seluruh OPD untuk memonitor, mengendalikan, dan memastikan bahwa seluruh staf di OPD masing-masing dapat bekerja maksimal, terutama dapat hadir di setiap apel gabungan,” tagasnya.

“Semoga karier terus meningkat dan diberikan hidayah dalam bekerja lebih baik,” kata Gozali
Gozali juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai Pemkab Madina yang hadir pada apel pagi.

Dengan hadirnya ASN dan kepala OPD pada apel pagi ini, kata Gozali, menandakan para pegawai taat menjalankan ibadah dan taat bekerja. Dia berharap kedisiplinan ini dapat menjadi motivasi bagi yang lain.

“Mudah-mudahan ini dapat menjadi motivasi bagi rekan kita yang lain, yang belum hadir, yang masih menyambung tidur atau masih lemas, dan segala macam,” katanya.

Berikut ini Surat Edaran Bupati Nomor 800/1238/BKD/2022 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Madina.

a. Hari kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina adalah 5 hari kerja, adalah sebagai berikut : 1). Hari Senin – Kamis Pukul: 08.00 – 15.00 WIB, Waktu istirahat Pukul: 12.00 -12.30 WIB. 2). Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30 WIB Waktu istirahat Pukul: 12.00-13.00 WIB.

b. Hari kerja bagi pegawai di OPD lain di Kabupaten Madina adalah 6 hari kerja sebagai berikut : 1). Hari Senin – Kamis Pukul: 08.00 – 14.00 WIB, Waktu istirahat Pukul: 12.00 – 12.30 WIB, 2). Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30 WIB Waktu istirahat Pukul: 12.00 – 13.00 WIB. 3). Hari Sabtu Pukul: 08.00-13.00 WIB

c. Hari kerja bagi pegawai yang melakukan pelayanan masyarakat pada Senin – Minggu, peraturannya menggunakan shift atau piket.

Gozali menyampaikan jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan kerja lima dan enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah adalah 32,5 jam per minggu. (Red)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 157 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah