Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Gelar Konpres, PTPN IV Unit Kebun Timur Jelaskan Kronologis Penguasaan Lahan Yang Dipersoalkan


					Gelar Konpres, PTPN IV Unit Kebun Timur Jelaskan Kronologis Penguasaan Lahan Yang Dipersoalkan Perbesar

Madinapos.com – Batahan.

Management PTPN IV Unit Kebun Timur dalam sebuah konprensi pers Sabtu (19/3) lalu menjelaskan kronologis persoalan saling klaim lahan Desa Kampung Kapas I Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal yang pekan terakhir ini menimbulkan percekcokan berujung kekerasan, setelah ada upaya penguasaan lahan pihak tertentu.

Konfrensi pers juga menghadirkan Asisten SDM PTPN IV Kebun Timur And Halim Siregar, Kabid Distrik II Nofan Herawan, Tokoh dan Ninik Mamak Desa Batu Sondat Zulkarnaen, Rusdan, Arlan serta Mantan Menejer PT. AAN Ir. Irfa Kenedi dan lainnya.

Zulkarnaen, yang juga mantan Kepala Desa Batu Sondat menerangkan lahan yang di klaim Warga Desa Kampung Kapas I merupakan areal Batu Sondat bukan Lahan II seperti yang di klaim pihak tertentu. Ia menambahkan tahun 2003 seluruh lahan ulayat Desa Batu Sondat dan telah di serahkan kepada PT. Agro Andalas Nusantara ( AAN ) untuk di jadikan Program Inti – Plasma.

“Jadi telah di sepakati bersama termasuk Desa Kampung Kapas sebagaimana izin lokasi PT. AAN waktu itu”, paparnya.

Hal yang sama dikuatkan Rusdan Nasution. Ia menjelaskan seluruh lahan yang diberikan ke PT. AAN adalah Tanah Ulayat Desa Batu Sondat,” pada tahun 2005 lahan tersebut yang masih izin lokasi ditake – over Ke PTPN IV, adapun lahan Plasma Desa Batu Sondat yang semulanya berada di Afdeling I dan IV di pindahkan ke Koto Puat atau lokasinya seberang Batu Sondat.

“Saya bisa buktikan bahwa seluruh areal yang di tanami PTPN IV Kebun Timur merupakan Tanah Ulayat Desa Batu Sondat dan diatasnya pernah terbit IPK atas nama Rusdan , Zulkarnaen, Firdaus serta Sahrol dan seluruh Fee Kayu yang di ambil oleh PT Palmaris Raya di bayarkan ke Desa Batu Sondat”, imbuh Rusdan.

Sementara Kabid Distrik II Nofan Herawan yang sengaja hadir dalam konferensi pers ini menyarankan agar pendamping hukum Warga Kampung Kapas I mebempuh jalur hukum,” jika punya data akurat, silahkan saja PH warga untuk tempuh jalur hukum dan tidak baik melakukan okupasi lahan sebelum ada keputusan yang ingkrah dari pengadilan”, sarannya.

“Mari kita datangkan BPN untuk memcocokan titik kordinat dan peta bidang yang telah mereka keluarkan”, tegas Nofan Irawan yang juga mantan SDM PTPN IV Kebun Balap ini. (Topen)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 182 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah