Madinapos.com – Panyabungan.
Sejumlah grosir di Kota Panyabungan mendadak pada Kamis (20/1/22) malam kedatangan Tim Jatanras Satreskrim Polres Kabupaten Mandailing Natal
untuk melakukan pemeriksaan sejumlah makanan dan minuman lewat masa edarnya atau kadaluarsa.
Dari dua toko yang disidak, ditemukan sejumlah makanan dan minuman yang telah lewat masa edarnya sehingga harus disita kepolisian untuk dibawa dan dibuatkan berita acaranya.
Tim Jatanras Satreskrim Polres Madina yang melakukan sidak dipimpin Ipda Arianto H. Lumbantoruan, SH. Dalam laporannya ia menyebutkan telah menemukan beberapa makanan dan minuman kadaluarsa yaitu susu kaleng kental manis exp. 2020, saos exp 2020, mayonaise exp 2021 dan roti exp 2021.
Salah seorang tokoh masyarakat di Kabuoaten Mandailing Natal Ir. Ali Mutiara Rangkuti, MM menyampaikan terimakasih atas langkah cepat yang dilakukan Kepolisian Polres Madina. Ia mengatakan sebelumnya ada mengetahui beberapa anak – anak kita mendapatkan makanan atau minuman dari sebuah acara tertentu yang ternyata minuman kadaluarsa dan anak-anak terlanjur mengkonsumsinya.
” Saya pikir diawal tahun 2022 ini ada baiknya intansi teknis terkait di Pemkab Madina dan Forkopimcam juga turun untuk melakukan pengecekan masa izin edar semua makanan dan minuman dari sejumlah toko dan grosir di Kabupaten Mandailing Natal, agar terhindar dari konsumsi yang tidak disengaja oleh anak – anak kita”. tutupnya.
Penulis : AM
Photo : Humas Polres.











