Menu

Mode Gelap

Hukum

Di PN Sibuhuan, Ada Pengacara Gratis Khusus Warga Kurang Mampu


					Di PN Sibuhuan, Ada Pengacara Gratis Khusus Warga Kurang Mampu Perbesar

Madinapos.com-Padang Lawas: Pengadilan Negeri Sibuhuan Kelas II melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding(MoU) dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia(Pos BakumAdin) Kabupaten Padanglawas (Palas).

Perjanjian kerjasama pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat antara Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia(Pos Bakumadin) dengan Pengadilan Negeri Sibuhuan Kelas II tertuang dalam Memorandum Of Understanding(MoU),bertempat diruang sidang utama Cakra, Rabu(12/1/2022).

Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan Kelas II, Edwin Pudyono Marwiyanto.SH.MH mengatakan, salah satu fungsi kerjasama ini untuk pelayanan pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu.

Dimana nantinya Pengadilan Negeri Sibuhuan Kelas II bisa menunjuk pengacara untuk memberikan bantuan hukum pada terdakwa yang tidak mampu membayar jasa pengacara.

“Bentuk fasilitas bantuan hukum tersebut diwujudkan dalam wadah Pos Bakumadin terkait bantuan hukum yang menjadi bagian dari Pengadilan,” katanya.

Kedepan kata Ketua PN Sibuhuan, masyarakat kurang mampu yang mempunyai perkara hukum di PN Sibuhuan Kelas II, bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis tanpa membayar jasa pengacara.

Disela sela acara, Ketua Pos Bakumadin, Ibrahim Husein Hasibuan.SH mengatakan melalui MoU ini diharapkan mewujudkan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Dikatakan, Pos Bakumadin Palas ini telah terakreditasi dengan masa berlaku 3 tahun untuk priode 2022- 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor : M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 tanggal 29 Desember 2021.

“Pos Bakumadin Palas telah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat selama enam tahun bagi warga kurang mampu dilingkup PN Sibuhuan Kelas II,” katanya.

Tampak hadir,Wakil Ketua PN Sibuhuan Kelas II,Lulik Djatikumoro.SH.MH dan Ketua Peradin Palas,Mardan Hanapi Hasibuan.SH .MH dan Ketua Pelayanan Bantuan Hukum(P.B.H Kabupaten Palas).

Reporter : A Salam Srg.

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 456 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Nama Jaya Muncul Sebagai Calon Tersangka Tambang Maut Kotanopan

12 Februari 2026 - 10:10

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Trending di Berita Daerah