Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Tokoh Masyarakat Palas Apresiasi Tindakan Sat Sabhara Polres Palas Terhadap Penertipan Warung Miras


					Tokoh Masyarakat Palas Apresiasi Tindakan Sat Sabhara Polres Palas Terhadap Penertipan Warung Miras Perbesar

Madinapos-Padang Lawas : Usai kena razia penyakit masyarakat (Pekat) oleh sat sabhara polres Palas pada hari minggu lewat 05/09/2021. Pengadilan Negari Sibuhuan Kabupaten Padang lawas (Palas) hari ini menjatuhkan vonis 15 hari Kurungan terhadap Ahamad Tarmizi nasution karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Palas No.7. Tahun 2015 tentang penertiban pengamanan dan pengendalian minuman beralkohol, Senin 06/09 2021 .

Kapolres Palas AKBP.Indra yanitra irawan SIK. MSi kepada awak media melalui Kasat Sabhara Polres Palas, AKP. Muhammad Husni Yusuf .SH mengatakan Ahmad Tarmizi nasutiaon terbukti bersalah melanggar Perda dengan barang bukti minumannkeras jenis tuak didalam jerigen dN ember.

Dalam persidangan, oleh majelis hakim telah di jatuhi hukuman 15 hari kurungan atas kesalahannya melanggar perda Palas ini no.7 tahun 2015 dalam persidangan tindak pidana ringan. Selasa 07/09 di Pengadilan Negeri Sibuhuan jalan KH. Dewantara Lingkungan VI. Kelurahan Pasar Sibuhuan’

Sedangkan untuk kelima orang tamu yang hendak minum minuman keras tersebut, kata yusuf, hanya di kenakan sangsi untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari. kata kasat.

” Saya berharap dengan apa yang menjadi putusan Pengadilan terhadap dirinya akan semakin membuat dia sadar akan kesalahannya dan tak lagi mengulangi perbuatannya ” tutupnya..

Semantara itu, sejumlah Tokoh Masyarakat Padang lawas, menyambut baik langkah Polres Padang Lawas yang berkomitmen membrantas penyakit masyarakat di Kabupaten itu khusus nya warung warung yang menyediakan minuman keras.

” Saya merasa bangga dan senang atas apa yang di lakuakan Pak Yusuf tentang penertiban minuman beralkohol di Palas ini. Semula saya salah sangka kepadanya, akan tetapai setelah saya lihat dan saya dengar di media bahwa segala yang di amankannya, orang dan Barang bukti semua sampai kepengadilan untuk di sidangkan.ahirnya kita yakin, tujuan beliau menertipkan minuman keras tesebut murni ingin mengantisipasi adanya gangguan ketertipan di tengah masyarakat Palas ini” papar H.Baginda Parluhutan yang biasa disapa H.Lut pada Madinapos.

H.Lut bersama tokoh masyarakat lainnya seperti H.Sahrizal Nasution dan H.Soleh Sikumbang mengaku dengan cara menertipkan minuman keras, keresahan warga terhadap warung warung yang menjual minuman keras akan berkurang. Namun penertipan seperti ini hendaknya secara terus menerus dilakukan sehingga membuat epek jera bagi para pelaku.

Reporter :  A Salam srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pengurus Yayasan Abulyatama Indonesia Kabupaten Madina Masa Bakti 2025-2028 resmi Dilantik

2 Januari 2026 - 13:42

Jelang Pergantian Tahun, Bupati Madina Ajak Masyarakat Renungi Perjalanan di 2025

1 Januari 2026 - 10:34

Wakil Bupati Deli Serdang Ikuti Vidcon Pemantauan Titik Pengamanan Malam Tahun Baru 2026

31 Desember 2025 - 23:02

Wabup Deli Serdang Hadiri Ibadah Malam Tahun Baru, Tegaskan Komitmen Daerah Religius dan Bersatu dalam Kebhinekaan ‎

31 Desember 2025 - 22:53

Dermawan, Maraginda Hakim Bantu Biaya Renovasi Masjid Riyadussolihin Tambangan Tonga

31 Desember 2025 - 20:45

Pemkab Madina Penuhi Permintaan Warga Korban Bencana di Muara Batang Angkola

31 Desember 2025 - 20:25

Trending di Berita Daerah