Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Bawa Miras Oplosan, Hakim Ponis Terdakwa 12 Hari Kurungan


					Bawa Miras Oplosan, Hakim Ponis Terdakwa  12 Hari Kurungan Perbesar

Madinapos. Padang lawas: AZ tersangka pemilik 3 kardus Miras Oplosan dijatuhi hukuman kurungan 12 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan rabu 23/06 dalam sidang tindak pidana ringan.

AZ selaku terdakwa terbukti membawa serta menyimpan miras oplosan. Terdakwa terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana, dengan cara membawa minuman keras jenis miras oplosan untuk diperdagangkan.

Kasat Sabhara  Polres Padang Lawas  AKP.M.Husni Yusuf .SH pun membenarkan Putusan Hakim tersebut.

” Atas Perbuatannya,  terdakwa dikenakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padanglawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol dengan dijatuhi hukuman kurungan selama 12 hari kurungan” papar nya.

Seperti diberitakan Madinapos, terdakwa AZ tertangkap petugas pada saat razia pekat di Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas Pada Selasa Kemaren. Petugas menemukan 3 kardus miras oplosan dari bagasi angkutan umum . miras oplosan itu diketahui milik terdakwa AZ.

Koresponden : A salam sgr

Editor : Nap 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bupati Madina Sampaikan Pidato LKPJ Tahun 2025, Ini Fokusnya

21 April 2026 - 22:02

Tim ORADO Madina Raih Juara 2 di Kejurprov I Sumut

21 April 2026 - 16:15

GM GRIB Jaya Madina Kritik Keras: Longsor Berulang, Pemprov Sumut Seolah Tutup Mata

21 April 2026 - 15:16

Tim Hukum Korban Bergerak Cepat ! Dua Surat Resmi Diserahkan ke Polsek Sungai Beremas, Desak Pendalaman Kasus Penganiayaan terhadap Ibu Hamil

21 April 2026 - 07:41

Antisipasi Kekeringan Ekstrem, Bupati Madina Hadiri Rakor Khusus di Kementan

20 April 2026 - 16:42

Benteng Integritas Dibangun di Pematang Siantar: Seluruh Petugas Lapas Ikrarkan Perang Total Lawan Handphone Ilegal, Pungli dan Narkoba

20 April 2026 - 15:55

Trending di Berita Daerah