Madinapos.com – Jakarta
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menandatangani nota kesepahaman bersama dan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk peningkatan pendampingan, pengawasan, dan pengawalan dana desa. Kerjasama tersebut sekaligus sebagai bentuk optimalisasi koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, menyambut baik optimalisasi pendampingan yang dilakukan jajaran kejaksaan. Menurutnya, kerjasama tersebut akan membantu proses pendampingan dan pengawasan dana desa lebih fokus sehingga dapat menghindari kesalahan yang tidak perlu.
“Adanya kerjasama ini untuk membantu kepala desa untuk tidak takut kalau tidak korupsi dan jika bersifat administratif tidak dikriminalisasikan,” ujarnya saat penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan RI dan Kemendes PDTT di Ruang Sasana Pradana Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/3) diposting jum’at (16/3) melalui situs resmi www.kemendesa.go.id.
Menteri Eko menambahkan, optimalisasi pendampingan dan pengawasan secara bersama menjadi kunci untuk menekan penyelewengan. Sebagai catatan, dari 74 ribu desa di Indonesia, terdapat sekitar 76 kasus yang sudah diketok di meja hijau.
“10 ribu itu laporan yang masuk ke Satgas Dana Desa. Laporan itu bukan hanya pelaporan penyelewengan, melainkan laporan Kades dikriminalisasi, juga ada usulan-usulan dan masukan. Kalau ada masalah bisa melaporkan ke ke Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Pemberdayaan Desa, atau Satgas Dana Desa dengan melapor ke Call Center 1500040. Dalam waktu 3×24 jam akan melakukan pendampingan,” tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan, penyimpangan yang sering terjadi yaitu penerimaan dana desa yang tidak sesuai dengan jumlah, tidak sesuai dengan peruntukan, markup serta rendahnya kapasitas sumber daya manusia. Untuk menekan penyelewengan tersebut, pihaknya terus melakukan pendampingan.
“Kami telah menginstruksikan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk melakukan sosialisasi dana desa dan wajib memosisikan diri sebagai fasilitator dan pengawal,” terangnya.
Bentuk pendampingannya, lanjut Prasetyo, yaitu memberikan arahan mengenai bagaimana mengelola dana desa, merencanakan serta mekanisme pelaksanaan program-program. Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) di pusat atau daerah juga akan terjun langsung untuk sama mendampingi.
“Kita akan saling bekerjasama dalam koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset melalui kegiatan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan,dan pengembalian aset Kemendes PDTT dan saling memfasilitasi program Jaksa Masuk Desa sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum bagi Aparatur Desa khususnya dalam penggunaan dana desa,” katanya.
Ia menambahkan pihaknya akan mengerahkan 10 ribu jaksa di seluruh Indonesia. Selain itu, para Kades nantinya juga akan dikumpulkan di kantor kejaksaan negeri yang ada di seluruh Indonesia. Para Jaksa akan memberikan penyuluhan, pemahaman, serta pengawasan supaya dana desa dikelola sebaik-baiknya, direncanakan dan dilaksanakan.
Dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut, ruang lingkup kerjasama meliputi: Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Pengawalan dan pengamanan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4); Koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset; Program Jaksa Masuk Desa; Penyediaan data, informasi dan/atau keterangan saksi/ahli terkait penanganan perkara pidana; Pengembangan sumber daya manusia; dan bentuk kerja sama lain yang disepakati.
Selain itu diikuti juga penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara Sekretaris Jenderal dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan tentang Pengawalan dan Pengamanan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kemendes PDTT; PKS antara Sekjen dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan tata Usaha Negara Kejaksaan; PKS Sekjen dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan; PKS antara Balilatfo dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.(*)
Sumber: Kemendes PDTT