Madinapos.com-Madina
Tragedi terbunuhnya seekor harimau di Desa Bangkelang Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal seminggu yang lalu ternyata menarik perhatian seorang praktisi hukum asal Mandailing Natal, juga sebagai Dosen Fakultas Hukum Lingkumgan UMTS dan saat ini Ketua DPC PERADI Padangsidempuan.
Ridwan Rangkuti, SH. MH mengatakan tindakan membunuh harimau adalah bentuk kejahatan yang dapat dipidana ” banyak cara yang dapat dilakukan untuk menangkap harimau tersebut hidup – hidup, seperti membuat jaring perangkap, menembak dengan peluru bius atau cara lain” ungkapnya melalui w.a yang dikirim ke wartawan Madina Pos, Selasa (6/3).
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 hanya petugas BKSDA yang berhak untuk membunuh hewan yang dilindungi itu ” jika dalam keadaan bahaya, mengancam keselamatan warga karena hewan ini dilindungi undang – undang” ungkapnya.
“dalam hal ini Petugas BKSDA dan BPTNBG dengan alasan apapun tidak berhak memberi izin kepada siapapun untuk membunuh harimau, karena itu dikategorikan kejahatan yang serius” ungkap Ridwan.
” dalam kasus di Batang Natal, rakyat tidak salah karena keselamatan mereka memang terancam” ungkap Ridwan.
“Tapi saya sangat menyesalkan BKSDA dan BPTNBG Madina membuat statemen tertulis memberikan izin membunuh harimau sumatera” pungkasnya.(Syahren)