Menu

Mode Gelap

Hukum

Ridwan Rangkuti, SH. MH : Tindakan Pembunuhan Satwa Yang Dilindungi Dapat Dipidana


					Ridwan Rangkuti, SH. MH : Tindakan Pembunuhan Satwa Yang Dilindungi Dapat Dipidana Perbesar

Madinapos.com-Madina

Tragedi terbunuhnya seekor harimau di Desa Bangkelang Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal seminggu yang lalu ternyata menarik perhatian seorang praktisi hukum asal Mandailing Natal, juga sebagai Dosen Fakultas Hukum Lingkumgan UMTS dan saat ini Ketua DPC PERADI Padangsidempuan.

Ridwan Rangkuti, SH. MH mengatakan tindakan membunuh harimau adalah bentuk kejahatan yang dapat dipidana ” banyak cara yang dapat dilakukan untuk menangkap harimau tersebut hidup – hidup, seperti membuat jaring perangkap, menembak dengan peluru bius atau cara lain” ungkapnya melalui w.a yang dikirim ke wartawan Madina Pos, Selasa (6/3).

Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 hanya petugas BKSDA yang berhak untuk membunuh hewan yang dilindungi itu ” jika dalam keadaan bahaya, mengancam keselamatan warga karena hewan ini dilindungi undang – undang” ungkapnya.

“dalam hal ini Petugas BKSDA dan BPTNBG dengan alasan apapun tidak berhak memberi izin kepada siapapun untuk membunuh harimau, karena itu dikategorikan kejahatan yang serius” ungkap Ridwan.

” dalam kasus di Batang Natal, rakyat tidak salah karena keselamatan mereka memang terancam” ungkap Ridwan.

“Tapi saya sangat menyesalkan BKSDA dan BPTNBG Madina membuat statemen tertulis memberikan izin membunuh harimau sumatera” pungkasnya.(Syahren)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ketua Bawaslu Madina Tegaskan Rekomendasi Terkait TMS Saipullah Bukan Keputusan

23 November 2024 - 21:19

Rekomendasi Terlambat, Bukti Bawaslu Madina Tak Temukan Pelanggaran Administrasi Saipullah

23 November 2024 - 18:22

Kapos Lantas Natal Ikuti FGD Keselamatan Lalu Lintas di UPT Samsat Natal

22 November 2024 - 20:44

Bawaslu Madina Benarkan Terima Laporan Dugaan Kampanye di Fasilitas Negara

21 November 2024 - 12:02

Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti Kasus Yang Telah Inkracht

19 November 2024 - 14:20

Terkait LHKPN Saipullah, Laporan Tim ON MA Salah Menggunakan Norma Hukum

16 November 2024 - 11:49

Trending di Berita Daerah