Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Kejari Siap Kerjasama Dengan Pemko Padangsidimpuan Dalam Hal Bantuan Hukum


					Kejari Siap Kerjasama Dengan Pemko Padangsidimpuan Dalam Hal Bantuan Hukum Perbesar

Madinapos.com- Padangsidimpuan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan siap melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan dalam hal bantuan dan pelayanan hukum serta pertimbangan hukum, dengan melaksanakan Sosialisasi Peran dan Fungsi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) bagi pemerintah.

Bertempat di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Rabu (9/9)/2020) Pukul 14.00 WIB, Wakil Walikota (Wawakot) Padangsidimpuan Ir. H Arwin Siregar, MM menyambut baik kehadiran Kejari Padangsidimpuan untuk memberikan sosialisasi secara khusus kepada instansi pemerintahan Kota Pangsidimpuan.

“Disini, sudah hadir beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diharapkan nantinya upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Para OPD. Sehingga memahami betul bagaimana jalannya anggaran yang benar sesuai dengan yang diatur oleh undang-undang”, ungkap Arwin.

“Sekali lagi, Kepada Bapak Kajari, Bapak Hendry kami ucapkan terima kasih atas inisiasi untuk berjalannya acara ini, ditambah lagi dengan membawa Pejabat dari Kejari Padangsidimpuan melakukan sosialisasi”, ucap Wawakot Arwin.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe menyampaikan kedepan sinergitas antara Pemko dan Kejari lebih ditingkatkan dan Pemko Padangsidimpuan dalam hal ini mengucapkan apresiasi dan dedikasi yang setingi tingginya dlm acara ini, serta slalu mengedepankan pencegahan dan koordinasi yg baik dlm hal ini melalui Apip.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hendry Silitonga, SH, MH mengatakan, tujuan dari Sosialisasi Peran Datun untuk mengingatkan kembali, menginformasikan tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi)  Kejaksaan Negeri dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara. Di antaranya melakukan penegakkan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

Kajari Padangsidimpuan Hendry Silitonga, SH, MH menyebut mengutus Kasi Datun untuk berkoordinasi dengan Inspektur dengan Pak Sekda, untuk diadakan sosialisasi agar kita lebih mengenal fungsi Datun ini dari sisi hukum perdata maupun tata usaha negara yang diberikan kewenangan bagi Kejaksaan.

“Sering kali Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi, pengguna anggaran tidak memahami apa yang menjadi tugas tanggung jawab dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, katanya.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Letnan Dalimunthe, Inspektur, Kasi Datun Kejari Padangsidimpuan, dan Pimpinan OPD se-Kota Padangsidimpuan.(*/Andy)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bupati Madina Sampaikan Pidato LKPJ Tahun 2025, Ini Fokusnya

21 April 2026 - 22:02

Tim ORADO Madina Raih Juara 2 di Kejurprov I Sumut

21 April 2026 - 16:15

GM GRIB Jaya Madina Kritik Keras: Longsor Berulang, Pemprov Sumut Seolah Tutup Mata

21 April 2026 - 15:16

Tim Hukum Korban Bergerak Cepat ! Dua Surat Resmi Diserahkan ke Polsek Sungai Beremas, Desak Pendalaman Kasus Penganiayaan terhadap Ibu Hamil

21 April 2026 - 07:41

Antisipasi Kekeringan Ekstrem, Bupati Madina Hadiri Rakor Khusus di Kementan

20 April 2026 - 16:42

Benteng Integritas Dibangun di Pematang Siantar: Seluruh Petugas Lapas Ikrarkan Perang Total Lawan Handphone Ilegal, Pungli dan Narkoba

20 April 2026 - 15:55

Trending di Berita Daerah