Menu

Mode Gelap

Hukum

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Penyeludupan 250 Kg Ganja,  Walikota Sampaikan Apresiasi


					Polres Padangsidimpuan Gagalkan Penyeludupan 250 Kg Ganja,  Walikota Sampaikan Apresiasi Perbesar

Madinapos.com – Padangsidimpuan.

Timsus Satnarkoba Polres Padangsidimpuan menggagalkan upaya penyelundupan 250 Kg ganja  yang diangkut dengan menggunakan mobil dump truk dengan Nopol B 9806 TYT. Tangkapan terbesar diawal Tahun 2020 ini mendapatkan apresiasi dari Walikota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya SIK, MH dalam keterangannya, Kamis (9/1/2020) menjelaskan, tim khusus (Timsus) sempat kejar-kejaran sebelum akhirnya berhasil menyetop truk yang mengangkut 8 goni karung plastik itu di Lapangan 1 Tor Simarsayang, Kelurahan Bonandolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Sumatra Utara, Rabu (8/1/2020) malam pukul 23.00 WIB lalu.

Menurut Kapolres AKBP Hilman, kasus tindak pidana narkotika ini terungkap setelah Timsus Polres Padangsidimpuan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa truk tersebut membawa ganja menuju Sipirok dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

“Timsus langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan melihat truk Hino itu sedang melintas di Jalan Abdul Haris Nasution, tepatnya di daerah Sihitang. Petugas selanjutnya mengejar untuk menghentikan laju truk tersebut, namun sopir truk PR alias Dapot tidak mengindahkan perintah petugas dan terjadilah kejar-kejaran, hingga akhirnya berhasil dihentikan di Lapangan 1 Tor Simarsayang, Kelurahan Bonandolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,” ungkap Hilman Wijaya.

“Namun saat petugas akan mengamankan tersangka, ASN alias Boja teman Dapot berusaha melarikan diri, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki kanannya,” tegas Hilman.

Dia menambahkan, kedua tersangka, ASN alias Boja (25), tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum Madina, warga Gunung Baringin, Kampung Sedikit, Kelurahan Gunung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina, dan PR alias Dapot (Sopir Truk) umur 44 tahun, warga Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina. Dan saat ini keduanya bersama barang bukti diamankan di Mapolres Kota Padangsidimpuan,” jelas Kapolres.

Walikota Padangsidimpuan menyampaikan  terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini dan memberikan apresiasi kepada Polres Padangsidimpuan atas kinerjanya. Dengan digagalkannya 250 kg ganja tersebut kita telah berhasil menyelamatkan generasi muda yang kedepan akan menjadi generasi penerus.

Turut mendampingi Walikota Padangsidimpuan Kadis Kominfo Islahuddin Nasution S.Sos dan kabag Protokol & Komunikasi Pimpinan Nurcahyo Budi Susetyo ST.(*/Andy)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Nama Jaya Muncul Sebagai Calon Tersangka Tambang Maut Kotanopan

12 Februari 2026 - 10:10

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Trending di Berita Daerah