Madinapos.com, Padang Lawas – Bupati Padang Lawas (Palas), Putra Mahkota Alam Hasibuan SE, akrap disapa PMA menyampaikan ucapan selamat Hari Pers Nasional yang jatuh pada Senin tanggal 09/02/2026.
Hal tersebut disampaikannya lewat video yang di rilis Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Padang Lawas, Minggu, 08/02/2026.
Hari Pers Nasional sendiri diperingati setiap tanggal 9 Februari. Pada tahun 2026 ini, peringatan HPN mengusung tema besar “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, yang menekankan pentingnya ekosistem media yang sehat dalam memperkokoh kedaulatan bangsa
Beliau meminta agar awak media terus berperan aktif dalam mencerahkan masyarakat melalui penyajian informasi yang jernih, akurat, dan konstruktif guna mendukung kemajuan daerah Kabupaten Padang Lawas.
Menurutnya, di tengah derasnya arus informasi digital, keberadaan pers profesional menjadi sangat krusial sebagai rujukan utama publik untuk memperoleh berita yang dapat dipercaya.
“Momentum Hari Pers Nasional harus menjadi penguat bagi pers untuk menghadirkan informasi yang mencerahkan sehingga masyarakat memiliki cara pandang yang baik bagi kemajuan Kabupaten Padang Lawas dan Indonesia.
Pers mempunyai tanggung jawab besar membangun optimisme dan wawasan masyarakat. Informasi yang disampaikan harus mendidik, menyejukkan, dan memberi solusi,”ungkap PMA.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Padang Lawas mengucapkan terimakasih kepada insan pers yang telah memberikan dedikasi tentang informasi untuk pembangunan daerah ini,” pungkas Bupati Palas.
Di ketahui, Hari Pers Nasional (HPN) kembali diperingati pada 9 Februari 2026 dengan Provinsi Banten ditetapkan sebagai tuan rumah penyelenggaraan. Peringatan ini menjadi momentum refleksi peran pers dalam menjaga demokrasi dan memperkuat pembangunan
Pemerintah Indonesia membuat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Kemerdekaan pers menurut UU RI No.40 ini adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Undang-Undang 40 tahun 1999 menyampaikan bahwa Pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah”.
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Penulis: A Salam Siregar.











