Madinapos.com, Panyabungan – Diduga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di Salah satu SMKN di Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal berinisial NS melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan UU 16/2019 Pelarangan Nikah Siri bagi ASN.
Dimana dalam Undang Undang menyatakan bahwa perkawinan hanya sah secara Hukum Negara jika dilaksanakan menurut agama dan dicatatkan.
Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 1990 (tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil) dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, melarang PNS hidup bersama dengan pria atau wanita lain sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
AS suami sah oknum ASN tersebut kepada media ini, Selasa (07/10/2025) menjelaskan bahwa dia baru saja menerima panggilan dari Pengadilan Agama Kabupaten Mandailing Natal untuk menghadiri gugatan cerai dari istri sahnya yang berinisial NS.
“Proses gugatan cerai yang di ajukan oleh istri saya baru saya terima, dimana dalam surat yang saya terima tersebut dijadwalkan Selasa 14 Oktober 2025 untuk pemeriksaan gugatan cerai Istri saya tersebut,” katanya.
Dilanjutkannya, berdasarkan informasi yang saya terima bahwa istri sah saya tersebut walaupun proses perceraian kami belum selesai dia sudah menikah sirih dengan lelaki lain.
” Berdasarkan informasi yang saya terima dia sudah melakukan pernikahan dan sudah tinggal serumah dengan lelaki lain di Kelurahan Longat, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal, dimana informasinya dia sebagai istri kedua bagi laki laki yang dinikahi secara sirih tersebut,” tambah AS.
Sementara itu Lurah Longat Qotri Jaman yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa belum ada laporan terkait itu, akan tetapi akan menanyakan Kepling apakah sudah ada laporan orang itu, ungkap Lurah.
Namun sebelum menanyakan qotri media ini sudah terlebih dahulu menghubungi Kepling lewat aplikasi wastup tapi tidak ada jawaban sampai berita ini di terbitkan.
Masyarakat setempat juga menyatakan bahwa benar adanya NS sudah menikah dengan seorang pria suku jawa.
Maka menurut kami Tim Media yang sudah cari kebenaran di daerah Kelurahan Longat ini sudah akurat dengan dugaan kami bahwa ASN inisial NS sudah menikah siri dan melanggar aturan disiplin ASN.
Konsekuensinya Bagi ASN yang terbukti melakukan nikah siri, beberapa konsekuensi yang bisa terjadi
Sanksi Disiplin Berat: Mulai dari penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (R-Tim)