Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

DH Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Tipikor PSR di Desa Sikara-kara dan Taluk


					DH Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Tipikor PSR di Desa Sikara-kara dan Taluk Perbesar

Madinapos.com, Natal – Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal hari ini Selasa ,07/10/2025 menetapkan DH(38) warga Kecamatan Natal sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Gapoktan Maju Bersama di Desa Sikara-kara dan Desa Taluk ,Kecamatan Natal ,Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2019, 2020, 2021 dan tahun 2022 bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal sekira pukul 14.00 WIB.

‎Adapun penetapan DH (38) sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal Nomor: Print-05.b/L.2.28.9/Fd.1/08/2025 tanggal 01 Agustus 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-09/L.2.28.9/Fd.1/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025.

‎Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.823.924.880,- (Delapan ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).

‎Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal, Darmadi Edison, SH, MH dalam press rilisnya mengatakan: “Kasus ini masih terus dikembangkan, dan kami memastikan bahwa tim penyidik akan terus bekerja intensif. Tidak menutup kemungkinan, berdasarkan alat bukti yang ditemukan, akan ada pengembangan dan penetapan tersangka baru dalam waktu dekat ini”.

‎Terhadap DH(38) diterapkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b Ayat (2) dan (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b Ayat (2) dan (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Nomor 31 1999 tentang Tabun Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat Indonesia (1) ke-1 KUHPidana.

‎Untuk diketahui bersama,Program Peremajaan Sawit Rakyat, sebuah program pemerintah yang bertujuan membantu pekebun sawit untuk mengganti tanaman sawit yang tua dan tidak produktif dengan bibit unggul yang baru, guna meningkatkan produktivitas kebun tanpa membuka lahan baru, sekaligus mendorong praktik perkebunan yang lebih berkelanjutan dan berkualitas.
‎(R-ADNAN)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 384 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah