Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Pembacaan Eksekusi Kantor Dinas SDABMBK Deli Serdang Lancar. Jurusita : ini Bukan Ekseskusi Penyitaan Fisik ‎


					Pembacaan Eksekusi Kantor Dinas SDABMBK Deli Serdang Lancar. Jurusita : ini Bukan Ekseskusi Penyitaan Fisik ‎ Perbesar

‎Madinapos.com, Deli Serdang – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam hari ini, Senin (6/10/2025), melaksanakan pembacaan eksekusi terhadap Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang, di Jalan Karya Utama, Lubuk Pakam.

‎Proses pembacaan eksekusi berlangsung tertib dan lancar, disaksikan oleh pihak kuasa hukum pemohon eksekusi, perwakilan dari Dinas SDABMBK, serta jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam selaku pelaksana di lapangan.

‎Dalam keterangannya kepada wartawan, jurusita PN Lubuk Pakam menjelaskan bahwa kegiatan hari ini merupakan pembacaan eksekusi administratif, bukan pelaksanaan penyitaan fisik.

‎“Kegiatan hari ini adalah pembacaan eksekusi sesuai Surat Penetapan Eksekusi No.11/Pdt.Eks/2024/PN LBp Jo. 174/Pdt.G/2021/PN LBp. Pembacaan ini menjadi dasar administrasi agar dapat ditindaklanjuti melalui penganggaran pada tahun 2026, jadi bukan eksekusi ril” ujarnya di lokasi.

‎Lebih lanjut jurusita pengadilan negeri lubuk pakam menyatakan bahwa ini adalah masalah perdata, jadi pengadilan bersifat pasif. Harapannya kedua belah pihak dapat segera menyelesaikan perkara ini.

Sementara itu kuasa hukum pemohon Joko Suwandi SH, MH yang ikut menyaksikan pembacaan Eksekusi tersebut mengaku sudah menandatangani berita acara eksekusi administrasi hari ini.

“Kita sudah ikut menandatangani berita acara eksekusi hari ini sebagai penghormatan kita terhadap proses hukum” ucap Joko dihadapan awak media.


‎Latar Belakang Eksekusi

‎Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan perkara perdata terkait utang pengadaan aspal iran sebanyak 1.000 drum senilai Rp1,998 miliar pada tahun anggaran 2004.

‎Dalam perkara tersebut, pemohon eksekusi adalah Alexander David Hutabarat, sementara termohon adalah Dinas SDABMBK (dulu Dinas PUPR) Kabupaten Deli Serdang.

‎Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sebelumnya telah menegaskan bahwa kantor dinas tersebut tidak dapat disita, karena termasuk dalam kategori Barang Milik Daerah (BMD) yang dilindungi Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

‎Sementara itu  sebelumnya Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar, ST, MT, telah melayangkan surat kepada Ketua PN Lubuk Pakam, Nomor 100.3.11/11713.1 tanggal 30 September 2025, menyampaikan keberatan terhadap rencana eksekusi.

‎Dinas menilai legal standing perkara ini perlu ditinjau kembali, mengingat pengguna anggaran yang menandatangani kontrak pada 2004 telah dijatuhi pidana korupsi, sehingga dinas berupaya mencari konstruksi hukum yang melindungi keuangan daerah. (RHy).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah