Madinapos.com, Natal – Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal hari ini Selasa ,07/10/2025 menetapkan DH(38) warga Kecamatan Natal sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Gapoktan Maju Bersama di Desa Sikara-kara dan Desa Taluk ,Kecamatan Natal ,Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2019, 2020, 2021 dan tahun 2022 bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal sekira pukul 14.00 WIB.
Adapun penetapan DH (38) sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal Nomor: Print-05.b/L.2.28.9/Fd.1/08/2025 tanggal 01 Agustus 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-09/L.2.28.9/Fd.1/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025.
Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.823.924.880,- (Delapan ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal, Darmadi Edison, SH, MH dalam press rilisnya mengatakan: “Kasus ini masih terus dikembangkan, dan kami memastikan bahwa tim penyidik akan terus bekerja intensif. Tidak menutup kemungkinan, berdasarkan alat bukti yang ditemukan, akan ada pengembangan dan penetapan tersangka baru dalam waktu dekat ini”.
Terhadap DH(38) diterapkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b Ayat (2) dan (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b Ayat (2) dan (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Nomor 31 1999 tentang Tabun Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat Indonesia (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk diketahui bersama,Program Peremajaan Sawit Rakyat, sebuah program pemerintah yang bertujuan membantu pekebun sawit untuk mengganti tanaman sawit yang tua dan tidak produktif dengan bibit unggul yang baru, guna meningkatkan produktivitas kebun tanpa membuka lahan baru, sekaligus mendorong praktik perkebunan yang lebih berkelanjutan dan berkualitas.
(R-ADNAN)