Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Pembacaan Eksekusi Kantor Dinas SDABMBK Deli Serdang Lancar. Jurusita : ini Bukan Ekseskusi Penyitaan Fisik ‎


					Pembacaan Eksekusi Kantor Dinas SDABMBK Deli Serdang Lancar. Jurusita : ini Bukan Ekseskusi Penyitaan Fisik ‎ Perbesar

‎Madinapos.com, Deli Serdang – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam hari ini, Senin (6/10/2025), melaksanakan pembacaan eksekusi terhadap Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang, di Jalan Karya Utama, Lubuk Pakam.

‎Proses pembacaan eksekusi berlangsung tertib dan lancar, disaksikan oleh pihak kuasa hukum pemohon eksekusi, perwakilan dari Dinas SDABMBK, serta jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam selaku pelaksana di lapangan.

‎Dalam keterangannya kepada wartawan, jurusita PN Lubuk Pakam menjelaskan bahwa kegiatan hari ini merupakan pembacaan eksekusi administratif, bukan pelaksanaan penyitaan fisik.

‎“Kegiatan hari ini adalah pembacaan eksekusi sesuai Surat Penetapan Eksekusi No.11/Pdt.Eks/2024/PN LBp Jo. 174/Pdt.G/2021/PN LBp. Pembacaan ini menjadi dasar administrasi agar dapat ditindaklanjuti melalui penganggaran pada tahun 2026, jadi bukan eksekusi ril” ujarnya di lokasi.

‎Lebih lanjut jurusita pengadilan negeri lubuk pakam menyatakan bahwa ini adalah masalah perdata, jadi pengadilan bersifat pasif. Harapannya kedua belah pihak dapat segera menyelesaikan perkara ini.

Sementara itu kuasa hukum pemohon Joko Suwandi SH, MH yang ikut menyaksikan pembacaan Eksekusi tersebut mengaku sudah menandatangani berita acara eksekusi administrasi hari ini.

“Kita sudah ikut menandatangani berita acara eksekusi hari ini sebagai penghormatan kita terhadap proses hukum” ucap Joko dihadapan awak media.


‎Latar Belakang Eksekusi

‎Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan perkara perdata terkait utang pengadaan aspal iran sebanyak 1.000 drum senilai Rp1,998 miliar pada tahun anggaran 2004.

‎Dalam perkara tersebut, pemohon eksekusi adalah Alexander David Hutabarat, sementara termohon adalah Dinas SDABMBK (dulu Dinas PUPR) Kabupaten Deli Serdang.

‎Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sebelumnya telah menegaskan bahwa kantor dinas tersebut tidak dapat disita, karena termasuk dalam kategori Barang Milik Daerah (BMD) yang dilindungi Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

‎Sementara itu  sebelumnya Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar, ST, MT, telah melayangkan surat kepada Ketua PN Lubuk Pakam, Nomor 100.3.11/11713.1 tanggal 30 September 2025, menyampaikan keberatan terhadap rencana eksekusi.

‎Dinas menilai legal standing perkara ini perlu ditinjau kembali, mengingat pengguna anggaran yang menandatangani kontrak pada 2004 telah dijatuhi pidana korupsi, sehingga dinas berupaya mencari konstruksi hukum yang melindungi keuangan daerah. (RHy).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sewa Digratiskan di Pasar Tapanuli Sampai Akhir Tahun, Berikutnya Dicari Solusi Terbaik

6 Oktober 2025 - 13:00

Personil Kodim 0212/Tapsel Ringkus Bandar Narkoba Didua Lokasi Berbeda

5 Oktober 2025 - 20:09

Bupati Madina Hadiri Perayaan HUT ke-80 TNI di Medan

5 Oktober 2025 - 20:02

Camat dan Kapolsek Tanjung Morawa Berikan Ucapan HUT TNI ke-80 di Koramil 0201-16/TM

5 Oktober 2025 - 17:27

Surprise, Polsek dan Koramil 13 Panyabungan Rayakan HUT TNI ke 80 Tahun 2025

5 Oktober 2025 - 13:02

Perkuat Sinergitas Menjalankan Program Pemerintah di Momen HUT TNI ke 80

5 Oktober 2025 - 11:50

Trending di Berita Daerah