Madinapos.com, Panyabungan – Pengadilan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengaku sampai hari ini belum ada menerima berkas pelimpahan atas nama Andika Iman Maulana yang terjerat kasus narkoba dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Madina.
Hal itu diketahui berdasarkan keterangan resmi dari Humas Pengadilan Negeri Madina Qisthi Widyastuti saat dikonfirmasi pada, Senin (28/7/2025).
“Hingga saat ini, belum ada pelimpahan berkas atas nama Andika Iman Maulana ke PN Mandailing Natal ya bang,” kata Humas PN Madina.
Diberitakan sebelumnya, Andika Iman Maulana diusulkan oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Madina untuk dilaksanakan assesmen ke BNNK Madina.
Assesmen telah dilakukan dengan merekomendasikan Andika bisa dijatuhi hukuman direhabilitasi dengan melalui putusan Pengadilan.
Andika juga wajib dilakukan penahanan sembari proses pelengkapan berkas oleh penyidik ke Jaksa, lalu diadili di Pengadilan.
Sebagai informasi, penanganan hukum Andika Iman Maulana menjadi perhatian banyak pihak. Sat Narkoba Polres Madina baru-baru ini turut diperiksa Tim Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Sumatera Utara soal kasus Andika Iman Maulana. (Redaksi/FAN).