Madinapos.com, Panyabungan – Laporan pengaduan yang dimasukkan oleh Zulfahri Ritonga selaku kepala Desa Simpang Bajole Kecamatan Linggabayu Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) pihak kepolisian dalam hal ini Polres Madina segara diproses terkait dugaan pemalsuan surat dan tandatangan oleh SR selaku Ketua Koperasi Sipirok Nauli.
Seperti dikatakan oleh Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto bahwasanya laporan tersebut telah masuk dan diterima oleh Penyidik untuk ditindaklanjuti proses selanjutnya.
” Laporan pengaduan oleh saudara Zulfahri Ritonga selaku kepala Desa Simpang Bajole terhadap SR telah kita terima, sedang menunggu proses berikutnya seperti pemanggilan yang bersangkutan dan sejumlah saksi serta barang bukti terkait misalnya,” kata Bagus, Rabu (30/7).
Diberitakan sebelumnya, melalui surat pengaduan yang dimasukkan oleh Kepala Desa Simpang Bajole Zulfahri Ritonga ke Polres Madina dengan nomor : STPL/B/265/VII/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA.
SR diduga memalsukan dokumen surat jual beli 1 kapling prasmanan dengan sertifikat nomor : 28 dan nomor. Persil : 27 yang didapatkan dari salah satu pegawai di Badan Pertahanan Nasional (BPN) atas nama Safran pada tahun 2024.
Namun setelah diteliti lebih dalam isi surat tersebut oleh sipelapor, tanda tangan dan stempel yang ada bukan merupakan miliknya, dan ia juga mengaku tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
Dengan dasar itu sipelapor merasa keberatan dan melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polres Madina untuk ditindaklanjuti secara hukum, Minggu (28/7). (Redaksi).











