Madinapos.com, Ranto Baek – Polsek Linggabayu dibawah pimpinan AKP Parsaulian Ritonga dan jajarannya tancap gas memutus peredaran Narkotika diwilayah Hukumnya.
Dimana pada hari Minggu (1/6) dini hari sekira 01.00 wib dua warga Desa Muara Bangko Kecamatan Ranto Baek WAN 24 tahun dan ZB 43 tahun berhasil diringkus akibat diduga terlibat Narkotika jenis Shabu-shabu.
Dari tangan kedua tersangka personel Polsek Linggabayu berhasil mengamankan 13 (tiga belas) buah Plastik klip Transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu Sabu dengan Berat Bruto 1.90 Gram, 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah Timbangan Elektrik Merk HWH Pocket Scale, 2 (dua) Mancis, 1 (satu) buah Handphone Merek Vivo 1904 Warna Biru, 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo Y19S Warna Hitam.
Kemudian 7 (tujuh)Lembar uang pecahan lima puluh ribu, 1(satu) lembar uang pecahan dua puluh ribu, 4 (empat) lembar uang pecahan lima ribu, 5 (lima) lembar uang pecahan dua ribu dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda BLADE Warna Orange dengan Nopol B 3027 TCI.
Kapolsek Linggabayu AKP Parsaulian Ritonga mengatakan kedua tersangka diringkus melalui informasi dari masyarakat pada hari Sabtu (31/5) terkait adanya transaksi Narkotika di wilayah Desa Muara Bangko.
” Setelah mendapatkan informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan ke TKP, pada hari Minggu (1/6) dini hari kedua tersangka berhasil diamankan bersama dengan sejumlah alat bukti Narkotika dan lainnya,” ujar Ritonga, Minggu (1/6) pagi.
Setelah diamankan, lanjut Kapolsek, keduanya langsung dibawa ke Kantor Polsek Linggabayu untuk diproses dan dimintai keterangan.
” Ini merupakan wujud dan bukti keseriusan kepolisian memutus peredaran Narkoba, khususnya di wilayah hukum masing – masing,” pungkasnya. (Redaksi).