Madinapos.com, Natal – Puluhan warga masyarakat Desa Pasar VI Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal Gruduk Kantor Kecamatan meminta agar Musdes (Musyawarah Desa) RKPDes dan RAPBDes 2025 digelar kembali, Senin, (2/6/2025).
Kedatangan puluhan masyarakat ini disambut baik dan diterima oleh Sekcam Nori Susanda,S.Hut,M.H didampingi Kasi Pemerintahan Balia Sakti,S.Sos dan Kasi PMD Subhan Batubara,S.Pd untuk mendengarkan aspirasinya.
Warga Desa Pasar VI Natal meminta kepada Kecamatan agar kembali memfasilitasi pelaksanaan Musdes RKPDes Pasar VI Natal untuk Tahun Anggaran 2025 dengan pengawalan ketat pihak keamanan sebab warga merasa trauma dengan kejadian sebelumnya yang terindikasi ada beberapa oknum dengan sengaja membuat kerusuhan dan anarkis acara berlangsung.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar Oknum BPD Pasar VI Natal segera diberhentikan karena dianggap tidak mendukung pembangunan dan kemajuan Desa Pasar VI Natal.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekcam mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pimpinan untuk diteruskan ke Dinas PMD Madina.
” Pelaksanaan Musdes RKPDes akan kita upayakan terlaksana dengan terlebih dahulu kami harus berkoordinasi dengan pimpinan dan Dinas PMD,” katanya.
Terkait untuk keamanan dan kenyamanan, Pihak Kecamatan akan kordinasi dengan Koramil 17 dan Polsek Natal.” Mengenai aspirasi pemberhentian Oknum BPD Pasar VI Natal, akan diteruskan ke tingkat Kabupaten,” tegas Nori.
Kedatangan masyarakat Desa Pasar VI Natal untuk menyampaikan aspirasi berlangsung tertib dan dihadiri oleh sekretaris BPD, Darman dan Anggota BPD,Santi dan disepakati Musdes RKPDes dan RAPBDes 2025 akan digelar kembali pada hari Selasa,03/6/2025.
Kehadiran Anggota BPD Darman turut mempertegas aspirasi masyarakat, dan turut bermohon kepada Pemerintah agar memfasilitasi Musdes ini demi kepentingan masyarakat, meskipun Ketua BPD tidak berkenan melaksanakannya.
” Jangan karena kepentingan beberapa kelompok Musdes ini terhambat dan merugikan masyarakat dan menghambat kemajuan desa,” ujarnya
Untuk diketahui bersama, batas akhir pengajuan pencairan Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2025 adalah 12 Juni atau 16 Juni. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, batas waktu akan diperpanjang hingga hari kerja berikutnya. (R-Adnan).











