Menu ✖

Mode Gelap

Berita Daerah

Pemkab Palas Gelar Penertiban PKL, Penataan Lalin Dan Parkir Di Pasar Sibuhuan


					Pemkab Palas Gelar Penertiban PKL, Penataan Lalin Dan Parkir Di Pasar Sibuhuan Perbesar

Madinapos.com, Padang Lawas -Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) melalui Kadis Perindagkop, Dinas Perhubungan dan Kasatpol PP melakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima, Penataan Lalu Lintas Dan Parkir Kendaraan Bermotor di kawasan Simpang Empat Pasar Sibuhuan, sesuai surat edaran No 1824 tahun 2025, Senin 21/05/2025.

Dalam menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat.

Begitu juga hasil Rapat Koordinasi Penertiban Parkir dan Arus Lalu Lintas di Wilayah Kabupaten Padang Lawas tanggal 24 April 2025, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

I. Penertiban Kegiatan Pedagang Kaki Lima,

1.Setiap orang/atau badan dilarang menghambat dan atau menutup fungsi ruang milik jalan dengan:

a.Menggelar lapak dagangan atau sejenisnya,

b. Mendirikan warung tenda, warung semi permanen atau sejenisnya, dan

c.Menggunakan trotoar, di atas saluran air dan bahu jalan sebagai tempat berjualan dan parkir kendaraan.

2.Pedagang kaki lima dilarang berjualan di luar pagar Pasar Sibuhuan.

II.Penataan Lalu Lintas dan Parkir Kendaraan Bermotor

1. kendaraan bermotor roda dua, roda tiga dan roda empat dilarang parkir di bahu jalan atau badan jalan maupun trotoar di sekitar kawasan pasar Sibuhuan;

2. lokasi parkir di sekitar Simpang Empat Pasar Sibuhuan akan ditetapkan selanjutnya;

3. kendaraan roda tiga memarkirkan, menaikan dan menurunkan penumpang di area yang telah ditentukan.

4. mobil angkutan (angkot) setiap harinya hanya diperbolehkan 1 (satu) unit yang parkir di sekitar Mesjid Raya Sibuhuan untuk menaikan dan menurunkan penumpang yang selanjutnya akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah bekerjasama dengan pengelola, dan

5. aktivitas bongkar muat barang disekitar Simpang Empat Pasar Sibuhuan dilaksanakan setelah pukul 18.00 s/d 05.00 wib setiap harinya.

Kemudian akan di adakan sosialisasi tahap II pada tanggal 26 Mei 2025 sekaligus penyerahan undangan kepada 49 PKL.

Kegiatan ini disampaikan Kadis Kominfo, Agustina melalui Kabid Infokom Sayur Khoiri Harahap kepada awak media ini.

Penulis: A Salam Siregar.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemdes Suka Makmur Salurkan BLT-DD di Akhir bulan Juni T.A.2025

27 Juni 2025 - 21:07

112 Dari 170 Pedagang Sudah Mendapatkan Nomor Undian di Pasar Eks Bioskop Tapanuli

27 Juni 2025 - 12:23

Tomas Kecewa, 2 Tahun Belakang ini Camat Batahan Tiadakan Perayaan I Muharram 1447 H

27 Juni 2025 - 11:26

Kegitaan Retret Gelombang II Ditutup, Begini Kesan Bupati dan wabup Madina

27 Juni 2025 - 09:54

Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Pengolahan Emas Pake Glundung di Sirambas ke Polres Madina

26 Juni 2025 - 23:07

Camat Muslih Lepas Peserta Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam 1447 di Kotanopan

26 Juni 2025 - 22:54

Trending di Berita Daerah