Madinapos.com, Ranto Baek – Camat Ranto Baek Sopian S,Ag menyurati seluruh kepala desa untuk menindaklanjuti surat Bupati Mandailing Natal (Madina) Nomor : 660/0698/DLH/2025 tanggal 17 April 2025 terkait printah kepada 12 Camat untuk menghentikan semua aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dalam isi surat camat itu, ia memerintah kepala desa agar menghimbau masyarakat untuk menghentikan segala aktivitas PETI diwilayah desa masing-masing serta melaporkan kalau ada aktivitas tersebut kepada Camat.
” Kita telah menyurati seluruh desa terkait himbauan untuk menghentikan aktivitas PETI di desa masing-masing sebagai tindaklanjut perintah pimpinan dalam hal ini Bupati Madina,” kata Camat Ranto Baek, Sabtu (19/4).
Sopian juga mengatakan, selain kepada kepala desa, ia juga telah berkoordinasi dengan beberapa tokoh masyarakat Ranto Baek dalam menyikapi surat Bupati Madina tersebut.
” Kita siap mendukung penuh langkah Bupati menghentikan PETI, bersama tokoh-tokoh masyarakat juga telah kita diskusikan tindaklanjutnya terkait arahan Bupati itu,” pungkasnya. (Redaksi).