Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Kapolsek Batahan Fasilitasi RJ antara Heri Wardana dengan PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur.


					Kapolsek Batahan Fasilitasi RJ antara Heri Wardana dengan PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur. Perbesar

Madinapos.com, Batahan – Kapolsek Batahan Fasilitasi RJ ( Restoratif Justice) antara Heri Wardana dengan pihak PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur pada Hari Sabtu Tanggal 07/03/2026 di Mapolsek Batahan Desa Sari Kenanga Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal.

AIPDA Juni Iskandar SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Restoratif Justice (RJ) adalah proses penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan korban dan pelaku, serta mempromosikan rekonsiliasi dan perdamaian kata Juni, dan dalam perkara ini telah memenuhi Syarat-syarat untuk melakukan Restoratif Justice kata Juni Iskandar SH.

AIPDA Juni Iskandar SH menambahkan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada tanggal 19 Agustus 2021. Arahan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana jelas Juni.

Dalam peraturan ini, Restoratif Justice didefinisikan sebagai penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula imbuh Juni.

Setelah pihak PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur yang di wakili oleh Asisten Afdeling 2 Saputra menyampaikan beberapa syarat Pihak Heri Wardana yang di wakili oleh Tukiman ( mertua) telah menyetujuinya serta berjanji akan di selesaikan pada Hari Senin Tanggal 09/03/2026, insya Saya akan memenuhinya janji Tukiman.

Hadir dalam acara Restoratif Justice diantaranya, Asisten Afdeling 2 Syahputra, Kokam, BKO, Afnan Lubis SH dan Tim, Nurasiah istri Heri Wardana dan anak anak beserta Mertua nya Tukiman, AIPDA Juni Iskandar SH dan

( Topen)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kamabicab Gerakan Pramuka Palas Lantik Kwarcab PAW Masa Bakti 2024-2029

12 April 2026 - 00:09

Ketua Kwarda Sumut Kukuhkan Mabicab Kab. Palas, Sebut Pramuka Harus Bertransformasi

11 April 2026 - 21:48

Konfercab IX PC NU Deli Serdang Tetapkan H. Edwin Nasution sebagai Ketua Tanfidziah dan KH Ibrahim, S.Ag, M.Pd sebagai Rois Syuriah 2026–2031

11 April 2026 - 21:42

Bupati Palas Buka Musrenbang RKPD Tahun 2027 Di Aula Kantor Bupati Palas

11 April 2026 - 13:17

BPS Deli Serdang Tetapkan Tiga Desa di Lubuk Pakam Sebagai Desa Cantik

10 April 2026 - 17:18

Jalankan Instruksi Bupati, Pemerintah Kecamatan Ulu Pungkut Gelar Gerakan Kebersihan

10 April 2026 - 16:44

Trending di Berita Daerah