Madinapos.com, Batahan – Polsek Batahan memfasilitasi proses Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan pencurian sawit yang melibatkan Heri Wardana dengan PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur.
Mediasi yang berlangsung di Mapolsek Batahan, Sabtu (07/03/2026), ini menandai langkah penyelesaian perkara secara humanis tanpa melalui jalur pengadilan.
Penyidik Polsek Batahan, AIPDA Juni Iskandar menjelaskan bahwa langkah ini merujuk pada Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Ia juga menegaskan bahwa perkara yang menjerat Heri Wardana secara prinsip telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ sebagaimana diatur dalam kebijakan hukum terbaru.
” Fokus kita adalah pemulihan keadaan semula dan perdamaian, bukan sekadar penghukuman,” ujarnya.
Dalam mediasi tersebut, perwakilan PTPN IV, Saputra (Asisten Afdeling II), mengajukan sejumlah syarat yang langsung disetujui oleh keluarga pelaku.

Oplus_16908288
Mertua Heri Wardana, Tukiman, menyatakan komitmennya untuk memenuhi seluruh poin kesepakatan pada Senin (09/03/2026).
” Insya Allah seluruh kesepakatan yang disampaikan akan kami penuhi pada hari Senin, 09 Maret 2026,” ujar Tukiman dalam forum tersebut.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum Afnan Lubis, S.H., serta keluarga pelaku. (Suaib Rizal).











