Madinapos.com, Panyabungan – Format Surat Bupati Mandailing Natal (Madina) dengan Nomor : 660/0698/DLH/2025 17 April 2025 perihal penghentian Pertambangan emas tanpa izin (PETI) kepada 12 Camat sudah tepat dan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.1 tahun 2023 tentang tata naskah dinas Dinas Lingkungan Pemerintahan Daerah.

Oplus_131072
Hal ini dikatakan oleh Asisten II Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Madina Ahmad Meinul Lubis, Jum’at (18/4). Meinul juga mengatakan untuk masalah tata bahasa dalam surat itu tetap berpedoman kepada Ejaan Yang Disempurnakan.
Dari aspek administrasi, surat tersebut telah disusun sesuai kaidah tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023, juga melalui Peraturan Bupati 56 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal.
Kemudian untuk narasi dalam isi surat, lanjut Meinul tergantung bagaimana keberpihakan Bupati terhadap lingkungan dan penegakan hukum apakah taktis, puitis maupun sistimatis, Itu boleh saja yang jelas makna isi pesan tersampaikan dan dapat dipahami yang menerima.
” Tata bahasa dalam isi surat yang baru dikeluarkan itu mengacu terhadap Permendagri Nomor 1 tahun 2023, itu sudah tepat,” kata Meinul, Jum’at (18/4).

Oplus_131072
” Yang paling penting, esensi dan makna dari surat ini telah dirancang agar dapat dipahami dengan jelas oleh para camat dan seluruh pemangku kepentingan di tingkat kecamatan, sehingga dapat ditindaklanjuti secara tepat juga efektif di lapangan,” pungkasnya. (Redaksi).