Madinapos.com, Panyabungan – Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan forum bertemunya anggota, pengurus, dan pengawas dengan membahas berbagai hal, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pengurus melalui mekanisme musyawarah mufakat, aklamasi, ataupun voting.
Jadi dalam hal ini, RAT merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan usaha kecil dan menengah (UKM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) Muktar Afandi Lubis melalui pers rilis yang diterima oleh Media ini, Senin (30/12).
Ia juga mengatakan anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna koperasi. Sementara itu, pengurus koperasi adalah pemegang mandat yang dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh anggota.
” Untuk mengangkat pengurus dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat, aklamasi, atau voting yang dilaksanakan dalam keputusan RAT,” kata Fandi
” Jadi dalam membentuk kepengurusan ini, semua tergantung anggota selaku pemilik dan pengguna koperasi, tidak boleh dicampuri pihak diluar koperasi termasuk oleh kami (Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah) selaku pembina,” tambahnya.
Diakhir Fandi menyampaikan koperasi adalah entitas ekonomi yang berazas kekeluargaan, bukan entitas politik. Jadi sepanjang segala sesuatu bisa diputuskan melalui musyawarah mufakat dan dengan semangat kekeluargaan, merupakan yang terbaik. (Rls).