Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Terkait RAT 2024, Ketua Pengawas KUD Kuala Tunak Minta Pihak Luar Jangan Ikut Memprovokasi


					Terkait RAT 2024, Ketua Pengawas KUD Kuala Tunak Minta Pihak Luar Jangan Ikut Memprovokasi Perbesar

Madinapos.com, Muara Batang Gadis – Ketua Pengawas KUD Kuala Tunak Sakwan Lubis minta pihak luar yang bukan anggota KUD yang dapat merusak kesatuan dan persatuan anggota yang sudah terjalin baik dan harmonis.

Himbauan itu disampaikan dalam siaran pers di Garage Café & Resto, Tabuyung (Minggu,28/12).

Pernyataan yang disampaikan Illu Prima Sagara, Komisioner KPU Madina merupakan informasi yang salah kaprah dan tidak dalam kapasitasnya untuk menilaI apa yang dilakukan KUD Kuala Tunak pada Rapat Anggota Tahunan 2024.

Pembahasan tentang akan berakhirnya masa jabatan pengurus dan pengawas sudah dilempar ke Forum Rapat Anggota namun, secara bulat anggota meminta pengurus saat ini untuk melanjutkan, artinya Forum Rapat Anggota secara bulat meminta pengurus dan pengawas saat ini dilanjutkan untuk satu periode kepengurusan kedepan yakni 2025-2027.

” Apakah proses yang terjadi dalam RAT 2024 tidak demokratis, proses yang terjadi dalam RAT dilakukan secara terbuka tanpa ada tekanan dan paksaan dalam bentuk apapun kepada seluruh anggota, jelasnya.

” Aklamasi juga merupakan bagian dari system demokrasi yang diakui dan berlaku umum dalam sebuah organisasi,.pernyataan Illu Prima Sagara yang meminta pemilihan Pengurus dan Pengawas dilakukan secara demokratis sudah terjawab,” tegas Sakwan

Lebih lanjut Sakwan Lubis mengatakan, kemajuan sebuah organisasi bukan tergantung pada system pemilihan pengurusnya tapi lebih kepada siapa yang mengurus organisasi itu, termasuk juga organisasi koperasi.

” Sangat kami sayangkan, Illu Prima Sagara selaku Komisioner KPU Madina memberikan pernyataan yang sangat tidak berdasar, provoatif dan tendensius,” katanya.

” Tidak mungkin orang lain lebih tau dari saya tentang isi rumah saya sendiri. Saudara Illu Prima Sagara selain komisioner KPU juga Sekretaris Koperasi Pelita Andesma, koperasi kebun plasma mitra KP. USU, harusnya Illu lebih focus mengurus koperasinya sendiri yang juga disinyalir banyak potensi masalah, bukan malah mengurus koperasi orang lain yang faktanya secara organisasi, kelembagaan, usaha dan keuangan lebih baik dari koperasi yang diurusnya,” tambahnya dengan nada sedikit meninggi.

Kemudian lanjutnya, Harusnya jika saudara Illu Prima Sagara ingin memberikan contoh yang baik, setelah dilantik menjadi komisioner KPU dengan legowo melepaskan jabatannya sebagai Sekretaris Koperasi Pelita Andesma dan memberikannya kepada anggota lainnya, tidak rangkap jabatan. Selanjutnya, Menurut sepengetahuan saya, Koperasi Pelita Andesma belum pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan, baiknya Illu instropeksi diri dulu sebelum mengoreksi orang lain,” pungkas Sakwan Lubis.

Sementara itu, Wardan Batubara, Ketua KUD. Kuala Tunak mengatakan terkait pengakuan ahli waris dalam keanggotaan kebun plasma KUD. Kuala Tunak masih perlu dipertanyakan, ketentuan sebagai ahli waris yang diataur berdasarkan peraturan perundang-undangan setidaknya mensyaratkan adanya surat keterangan ahli waris dan putusan pengadilan.

” Jangan karena kita salah satu dari anak pemilik hak plasma lantas secara otomatis kita menjadi ahli waris, bagaimana dengan saudara kandung lainnya, artinya pengakuan sebagai ahli waris harus didukung dengan bukti bukti dokumen yang sah, bukan ngaku-ngaku,” terang Wardan Batubara.

Ditempat terpisah, Mazli Lubis, Pimpinan Rapat pada RAT KUD. Kuala Tunak 2024 yang dihubungi media mengatakan, bahwa RAT 2024 sudah dilakukan sesuai prosedur, dibuka dan terbuka untuk umum, semua proses dilakukan secara demokratis.

“ Saya selaku pimpinan rapat pada RAT 2024 menyatakan RAT 2024 sudah sesuai prosedur, demokratis dan dibuka seluas-luasnya kepada anggota. saya siap mempertanggung-jawabkannya di sidang pengadilan manapun bahkan Kadis Koperasi dan UKM Madina, selaku instansi yang berwenang sudah menyatakan bahwa RAT KUD. Kuala Tunak 2024 sudah sesuai prosedur dan Keputusan yang diambil sah secara hukum.

Adapun berita dari pihak luar yang meminta pemilihan pengurus dan pengawas dilakukan secara demokratis untuk lebih baik dan maju merupakan pernyataan yang tidak berdasar sebab, untuk kebaikan, kemajuan dan kesejahteraan anggota bukan tergantung pada sistem pemilihan tapi lebih kepada kekuatan visi pengurusnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 149 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Warga Aek Mata Undang Jajaran Dinas PUPR dan Forkopimcam Panyabungan Makan Durian

2 Januari 2025 - 16:03

Ridho, Warga Batu Mundom Madina Yang Hanyut Ditemukan Tewas di Laut Tapteng

2 Januari 2025 - 11:11

Akhir Desember, BPD Desa Tagilang Julu Gelar Musdes Penetapan RKPDes Tahun 2025

1 Januari 2025 - 19:27

Pemdes Manuncang Salurkan BLT DD Tahun 2024 Tahap 4 Bantu Penuhi Kebutuhan Ekonomi warga

1 Januari 2025 - 19:23

Libur Tahun Baru 2025, Pantai Cuciba Kubangan Tompek Padati Ribuan Pengunjung

1 Januari 2025 - 16:10

Pemkab Madina dan Polres Patroli Pengamanan Malam Tahun Baru

1 Januari 2025 - 13:54

Trending di Berita Daerah