Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Ini Sejumlah Aturan Pencoblosan di TPS Pada 27 November 2024


					Ini Sejumlah Aturan Pencoblosan di TPS Pada 27 November 2024 Perbesar

Madinapos.com, Panyabungan – Hari pemungutan suara pada pemilihan gubernur, wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada Rabu 27 November 2024 mendatang.

Untuk pemilihan gubernur, wakil gubernur Sumatera Utara, serta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina), simak di bawah ini aturan dalam pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina.

Anggota KPU Madina Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Yasir mengatakan, pemungutan suara dimulai pukul 07.00 sampai 13.00 Wib.

” Seluruh logistik untuk digunakan di TPS tiba di TPS satu hari sebelum hari pemungutan suara. Pemungutan suara dimulai pukul 7 pagi sampai pukul 13 siang,” kata Yasir, Sabtu (9/11/2024).

Dia menerangkan, maksimal jumlah pemilih dalam TPS sebanyak 600 pemilih. Sementara surat suara yang tersedia di TPS sebanyak Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersedia ditambah 2,5 persen surat suara cadangan.

” Misalnya ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, namun dia punya KTP, maka dia bisa memilih sesuai alamat di atas pukul 12.00 selagi ada surat suara yang tersedia. Pemilih seperti ini masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” jelasnya.

Yasir juga menjelaskan, setiap pemilih wajib membawa dokumen KTP dan menunjukkan ke petugas di TPS.

” Pemilih tidak diperbolehkan memilih apabila dia tidak bisa menunjukkan KTP. Selain KTP asli, dalam aturan bisa juga menunjukkan foto copynya, atau foto KTP apabila ada di hand phone dan biodata kependudukan dari Disdukcapil,” terangnya.

Untuk tata tertib pencoblosan, pemilih, kata Yasir, tidak boleh mengambil foto di bilik suara. Sebab, hal ini akan menciderai prinsip rahasia dalam pemilu.

” Seterusnya merobek sehingga surat suara hilang, bisa membuat suara batal. Kemudian membawa atribut paslon, baik itu stiker, kaos, ataupun mainan kunci ke bilik suara, ini adalah hal yang dilarang pada saat hari pencoblosan,” ungkap dia.

Diketahui, KPU Madina tengah melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan aplikasi sirekap dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur Sumut, dan bupati dan wakil bupati Madina tahun 2024 di halaman kantor KPU Madina.

Dalam simulasi ini, KPU Madina mengundang pemilih rill di TPS 002 Kelurahan Kayujati. (SRN).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Forkopimcam Linggabayu, Batang Natal dan Ranto Baek Terima Kunker Dandim 0212/TS di Koramil 16

15 Januari 2025 - 18:34

DPRD Palas Gelar Rapat Paripurna Penetapan Bupati- Wakil Bupati Terpilih Pilkada THN 2024

15 Januari 2025 - 16:27

Dana Desa Kabupaten Madina Tahun 2025 Sebesar 298,3 Miliar

15 Januari 2025 - 12:10

Kungker ke Batahan, Dandim 0212/TS Serahkan Bantuan Makanan Bergizi Untuk Anak Stunting

15 Januari 2025 - 11:39

Saat Patroli Rutin, Personil Polsek Natal Tangkap Dua Lelaki Kuasai Narkotika

15 Januari 2025 - 09:32

Tak Berkutik, Seorang Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Tangkap Satres Narkoba Di Lingkungan III Sibuhuan

15 Januari 2025 - 09:26

Trending di Berita Daerah