Madinapos.com – Batahan.
Sudarmaji salah seorang Warga Desa Batahan I Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing membuat laporan aksi dugaan pencurian buah sawit miliknya di Polres Mandailing Natal, Senin (7/10) lalu.
Berdasarkan informasi yang di sampaikan ke Wartawan Media ini Selasa (8/10) Via WhatsApp Sudarmaji menyampaikan bahwa ia telah membuat laporan terkait pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Jalan Jidin RT.09 RW .02 Titik Koordinat 0.36122040827587626, 99.2061082910698 Desa Batahan I Kabupaten Mandailing Natal kata Sudarmaji.
Sudarmaji melanjutkan, ia baru tahu Kamis dan Jum’at 3 dan 4 Oktober 2024 sekira pukul : 10 30.WIB lalu,”ada 520 janjang buah sawit yang diambil dan akbat kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.25.000.000,- rupiah”, tambahnya.
“Laporan saya telah diterima oleh a.n. KA SPKT Resor Mandailing Natal Kanit II Muhammad Syafii ditandatangani, Mandailing Natal , 07 Oktober 2024
Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/292/X/2024/ SPKT / Polres Mandailing Natal / Polda Sumut dengan dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/292/X/2024//SPKT / Polres Madina / Polda Sumatera Utara”, sebutnya .
Sementara Kuasa Hukum Sudarmaji Ali Sumurung, S.H, C.L.A dikompirmasi kepada awak media ini membenarkan,” bahwa telah dirugiakan Rp. 25 000.000,- dan atas kejadian ini kita mendampingi Sudarmaji melaporkan ke Polres Madina”, tutupnya.( Topen)