Madinapos.com – Panyabungan
Kepolisian Resort Mandailing Natal (Polres Madina), hari ini melaksanakan pembakaran/pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan 1 jenis Ganja.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di lapangan Mapolres Madina usai melaksanakan acara Simulasi Sistem Pengamanan Pilkada Di Wilayah Madina (SISPAMKOTA). Selasa (24/9/2024).
Dalam pemusnahan itu turut juga disaksikan, kejaksaan, pengadilan negeri, BNNK, Camat dan sejumlah undangan lainnya.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK dalam acara konprensi pers menyampaikan, Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil pengungkapan tindak pidana Narkotika Jenis Ganja golongan 1 yang di Tangkap di Wilayah Kecamatan Batang Natal dan akan di bawa melalui Sumatera Barat.
“Jumlahnya 153 607,58 Gram atau ganja siap edar yang terbubgkus 154 Bal yang dibawa mobil dan 2 orang tersangka”, ungkapnya.
Berdasarkan informasi, lanjutnya yang kedua orang tersangka yang berhasil di tangkap, narkoba jenis ganja ini diambil dari daerah Kecamatan Panyabungan Timur,” untuk itu masih kita lakukan penelusuran dan penyelidikan”Ujar Kapolres. (Alf)