Madinapos.com – Palas.
Personil Sat Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) meringkus Pengedar Narkoba jenis Sabu di Desa Ujung Batu IV, Kec Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Inisial DR alias Cacing , Sabtu (14/09/2024)
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat di Desa Ujung batu IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi , Kabupaten Padang Lawas.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika Sik melalui Kasat Narkoba Said Rum Harahap SH kepada awak media Madinapos.com, didampingi KBO Narkoba, Ipda Iben Pakpahan.
” Kita telah menangkap seorang lelaki inisial DR (36) tahun warga Desa Ujung Batu IV dari hasil informasi masyarakat yang dapat di percaya pada hari, Sabtu malam kisaran pukul 22.00 wib,’ kata Kasat Narkoba, Senin 16/09.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Kasat, kita memerintahkan tim untuk menyelidiki kebenarannya.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku DR als Cacing (36) tahun
Dari penangkapan tersebut, setelah melakukan penggeledahan kita menemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna Putih Les hitam Empat belas ( 14 ) bungkus plastik klip Kecil diduga Narkotika Jenis Sabu dgn berat 2.32 Gram,’ kata Kasat.
Selain itu, satu ( 1 )bungkus Plastik klip ukuran sedang dengan berat 1.78Gram, Satu bungkus ( 1 ) bungkus plastik ukuran sedang diduga Narkotika Jenis sabu seberat 0,70 Gram.
Sebagai pelengkapz kita juga menemukan dua ( 2 ) buah sendok plastik besar dan kecil, satu (1) unit HP Android merk OPPO warna hitam, satu (1) bal plastik klip kosong uang tunai Rp. 250.000( Dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Dari keterangan DR als Cacing, ia mendapatkan diduga Narkoba jenis sabu tersebut dari Medan berinisial Rambe yang di kirim melalui via Bus Barumun sebanyak 10 (sepuluh) gram,’ papar Kasat Iptu Said Rum Harahap SH
Ditambahkan Kasatlantas, saat ini pelaku DR als Cacing bersama dengan barang bukti di amankan di Sat Narkoba Polres Palas untuk di proses pengembangan selanjutnya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Terkait tuntutan, kita menerapkan pelanggaran Pasal 114 ayat 1.UU Narkotika Ancaman Minimal 5 (lima) tahun kurungan dan maksimal dua puluh tahun penjara,”jelas Kasat Said Rum.
Said Rum berharap kepada masyarakat agar menasehati dan menjaga keluarga dari barang haram jenis Narkoba tersebut. Jika ada yang mengetahui adanya peredaran narkoba agar menyampaikan kepada pihak yang berwajib, karena narkoba adalah bukan musuh Polisi, akan tetep narkoba adalah musuh kita semua,’ pungkas Kasat Said Rum Harahap.
Penulis : A Salam Siregar.