Menu

Mode Gelap

Hukum

Kajari Palas Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 179 Perkara, Sampai Agustus 2024.


					Kajari Palas Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 179 Perkara, Sampai Agustus 2024. Perbesar

Madinapos.com – Palas.

Sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padang Lawas (Palas) periode Juli 2023-Agustus 2024 di halaman Kantor Kejari Palas, Sibuhuan, Senin (2/9/2024) jam 10.00 wib.

Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kajari, Sinrang SH,MH dihadiri Wakapolres Palas, Kompol Sugianto SHz Kasat Reskrim Polres Palas  AKP Raden Saleh Harahap SH, Kepala Rutan, Kadis Kesehatan Amelia Roitona Nasution S,Km, Ketua MUI. H. Ismail Nasution, Wakil Ketua PN Sibuhuan dan undangan lainnya.

Kajari Palas, Sinrang mengatakan bahwa seluruh barang bukti kejahatan yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap,”Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti kasus pidana yang proses peradilannya sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan pesan yang disampaikan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum itu berjalan. Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak elemen masyarakat agar dapat bekerjasama dalam penegakan hukum khususnya narkoba yang sangat merusak generasi muda.

“Tindak pidana khususnya narkoba sudah cukup tinggi di daerah kita. Untuk itu kami berharap dan mengajak seluruh kalangan agar bisa membentuk kerjasama yang baik dalam pelaksanaan penegakan hukum di Kabupaten Palas ini,” harapnya.

Sebelumnya, dalam laporan Kasi pengelolaan BB dan BR, Paul Sinulingga menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis sabu dan ganja, sajam, senpi, alat dodos dan barang bukti lainnya.

Adapun total jumlah perkara periode Juli 2023-Agustus 2024 sebanyak 50 perkara. Kemudian jumlah seluruh BB sebanyak 179. Untuk BB narkoba : 83, Oharda (orang dan harta benda) : 32 dan Kamtibum (keamanan dan ketertiban umum) : 64.

Pantauan Madinapos.com, barang bukti dari perkara TPUL yakni narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan barang bukti perkara Kaamtibum serta perkara OHARDA dimusnahkan dengan cara dipotong dan dicincang dengan mesin pemotong serta dibakar.

Penulis: A Salam Siregar.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Satres Narkoba Polres Palas Grebek 2 Pengedar dan 7 Orang Lainnya Kecamatan Sosa Julu

4 Oktober 2024 - 20:06

Polres Madina Musnakan Barbut Ganja Hasil Tangkapan 153 607,58 Gram

24 September 2024 - 14:58

Gencar Lakukan Patroli, Polsek Natal Ciduk Pengguna Ganja

18 September 2024 - 21:00

Satnarkoba Polres Palas Ringkus Pengedar Narkoba Asal Desa Ujung Batu IV

17 September 2024 - 12:39

Polsek Natal Tangkap 2 Pemuda Lagi Transaksi Narkotika di Pinggir Pantai

13 September 2024 - 11:16

LABRN Beri Piagam Penghargaan, Apresiasi Kinerja Kapolsek Natal Sikat Peredaran Narkoba

10 September 2024 - 22:54

Trending di Hukum