Menu

Mode Gelap

Hukum

Miris, Usai Nonton Acara 17an, Seorang Anak Dibawah Umur di Natal Menjadi Korban Cabul


					Miris, Usai Nonton Acara 17an, Seorang Anak Dibawah Umur di Natal Menjadi Korban Cabul Perbesar

Madinapos.com – Natal.

Miris, usai menonton perayaan 17an di HUT Kemerdekaan RI Ke 79, seorang bocah perempuan bernama Bunga (11) yang merupakan murid kelas V SD di salah satu sekolah dasar di desa Wilayah Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal mengalami kejadian yang sangat memilukan. Ianya menjadi korban perlakukan tak senonoh dan cabul, sehingga menimbulkan trauma mendalam.

Kepada wartawan, Abang korban bernama Wawan (nama panggilan) menceritakan bahwa pada hari naas itu, ia yang seharusnya tepat waktu menjemput adiknya pulang sekolah namun ketiduran sehingga lupa dan telat menjemput,’ Bunga sampai ke rumah dalam keadaan menangis yang kemudian setelah dibujuk menceritakan bahwa dirinya mengalami perbuatan tak senonoh dan cabul dari seorang laki yang mereka duga juga mereka kenal warga desa yang sama’, ungkapnya, Jumat (23/8/2024) yang lalu.

“Adik saya menceritakan dirinya disekap sipelaku ke kebun rambung, dan diancam hingga akan dibunuh bila menjerit’, ungkap wawan.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, lanjut Wawan orang tua mereka S (42) telah membuat laporan peristiwa tersebut ke pihak Polres Mandailing Natal di Panyabungan dengan tanda bukti Laporan tersebut diterima dengan Nomor : SPTL/221/VIII/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT tertanggal 18 Agustus 2024. SPTL ini diterima oleh AIPDA Guntur M.S.F Hutapea. Setelah melapor.

“Kami menginap dan esoknya melakukan visum ke RSUD Panyabungan dengan didampingi personil dari Polres Madina”, ungkapnya.

Sementara itu, dikonfirmasi Humas Polres Madina, IPDA Bagus Seto Senin (26/8/2024) siang mengakui laporan tersebut telah masuk,’ ya, laporan tersebut ada masuk, langkah selanjutnya Polres Madina akan melengkapi berkas dan melakukan penyelidikan”, tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Orang tua korban berharap mendapatkan perhatian atau pendampingan hukum atas peristiwa yang menimpa anaknya baik dari Lembaga Bantuan Hukum maupun Dinas Sosial melalui Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak.(R-113).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 370 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Satres Narkoba Polres Palas Grebek 2 Pengedar dan 7 Orang Lainnya Kecamatan Sosa Julu

4 Oktober 2024 - 20:06

Polres Madina Musnakan Barbut Ganja Hasil Tangkapan 153 607,58 Gram

24 September 2024 - 14:58

Gencar Lakukan Patroli, Polsek Natal Ciduk Pengguna Ganja

18 September 2024 - 21:00

Satnarkoba Polres Palas Ringkus Pengedar Narkoba Asal Desa Ujung Batu IV

17 September 2024 - 12:39

Polsek Natal Tangkap 2 Pemuda Lagi Transaksi Narkotika di Pinggir Pantai

13 September 2024 - 11:16

LABRN Beri Piagam Penghargaan, Apresiasi Kinerja Kapolsek Natal Sikat Peredaran Narkoba

10 September 2024 - 22:54

Trending di Hukum