Madinapos.com – Palas.
DH (28) warga Desa Pir Trans Sosa 1B Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padang Lawas Palas ditangkap Satreskoba Polres Padang Lawas, Kamis 08/08/2024.
Penangkapan DH berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa seringkali melihat DH melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Desa Pir Trans Sosa 1B yang membuat masyarakat jadi resah.
Kejadian penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika, Sik kepada awak media melalui Kasat Narkoba Iptu Said R. Harahap SH, Jum’at (9/08/2024).
Kasat Narkoba mengatakan bahwa telah berhasil menangkap 1(satu) orang Bandar Narkoba berinisial DH (28) tahun setelah mendapat Informasi dari masyarakat Desa Pir Tran Sosa 1B.
Dari informasi tersebut tim Satreskoba melakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar adanya, tim kemudian melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap DH terduga seorang bandar Narkoba didaerah Sosa Timur.
Setelah dilakukan penangkapan, lalu dilakukan penggeledahan pada DH. Dari penggeledahan tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa toples berwarna putih dan hijau,11 (sebelas) paket plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,88 gram,” terang Kasat Narkoba.
Selain itu, tambah Kasat, kita juga menemukan 1 (satu) paket plastik diduga berisikan Narkotika jenis ganja seberat 1,27 gram, 4 (empat) buah plastik klip berisikan plastik klip kosong,1 (satu) buah toples putih berisikan plastik klip kosong,1 (satu) buah tas sandang berwarna coklat,1 (satu) buah timbangan elektrik dan uang tunai Rp.150.000,’ kata Said R Harahap.
Kasat mengatakan, saat ini DH diamankan di Mapolres Padang Lawas guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.
Kasat berpesan dan menghimbau y masyarakat agar menjauhi barang haram tersebut, kepada orang tua agar memberikan nasehat dan menjaga anak anaknya serta, kerabat dan tetangga. Karena Narkoba adalah bukan saja musuh polisi, akan tetap musuh kita semua.(**)
Penulis: A Salam Siregar.