Menu

Mode Gelap

Hukum

Kapolres Madina Ancam Pidana Hukuman Mati 2 Kurir Ganja Asal Sumbar


					Kapolres Madina Ancam Pidana Hukuman Mati 2 Kurir Ganja Asal Sumbar Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan dalam peristiwa OTT 140 Ball Ganja Kering terbungkus dalam 5 goni besar seberat 154 Kg. dalam mobil avanza oleh Polsek Batang Natal pada Kamis (8/8) juga berhasil mengamankan 2 kurir RMA dan SE asal Prov. Sumatera Barat.

“Dalam peristiwa tersebut kepolisian menyita 140 Ball Ganja berat 154 kg, 1 unit mobil, hp dan bong narkoba, serta 2 tersangka”, ungkapnya.

Kapolres juga mengatakan 2 orang Tersangka tersebut warga Kota Padang Prov. Sumatera Barat dan dalam pemeriksaan sementara keduanya adalah kurir sebuah jaringan narkoba antar provinsi,” saat ini sedang dalam pengembangan untuk membongkar jaringan tersebut”, papar Kapolres.

Selanjutnya Kapolres mengatakan terhadap kedua kurir akan menjerat dengan hukuman mati,” pasal yang kita terapkan terhadap pelaku Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup”, paparnya.(Sn)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 404 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Satnarkoba Polres Palas Ringkus Pengedar Narkoba Asal Desa Ujung Batu IV

17 September 2024 - 12:39

Polsek Natal Tangkap 2 Pemuda Lagi Transaksi Narkotika di Pinggir Pantai

13 September 2024 - 11:16

LABRN Beri Piagam Penghargaan, Apresiasi Kinerja Kapolsek Natal Sikat Peredaran Narkoba

10 September 2024 - 22:54

Polres Madina Telah Kantongi Nama Pelaku Pengerusakan Kantor Desa Sirambas

7 September 2024 - 18:32

Satres Narkoba Polres Palas Ringkus Pengedar Sabu di Desa Sipagabu

6 September 2024 - 18:16

Kajari Palas Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 179 Perkara, Sampai Agustus 2024.

2 September 2024 - 14:18

Trending di Hukum