Madinapos.com – Panyabungan
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Pemberantasan Narkotika (DPC Granat) menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Satresnatkoba Polres Mandailing Natal menangkap bandar sabu beberapa waktu lalu di Kota Panyabungan.
“Kita dapat informasi dari media ada pengkapan bandar narkotika jenis sabu, untuk itu kita sampaikan apresiasi atas keberhasilan tersebut,” ucap Wakil Ketua DPC Granat Madina Alkap Masri SH, Minggu (4/8) sore.
Ia juga mengatakan menunggu aksi – aksi penangkapan bandar narkotika lainnya sehingga terwujud Kabupaten Mandailing Natal yang bersih dari narkoba, serta meminta perberat hukuman bagi pelaku.
Sementara Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK melalui Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto SH mengatakan, pihaknya akan terus memburu para pelaku narkoba hingga ke akar-akarnya.” Pengungkapan kasus narkoba akan terus dilakukan oleh Polres Madina, kepada pengguna kami imbau agar cepat bertaubat, jangan sampai keluarga menderita karena kalian masuk penjara,” katanya.
” Kepada masyarakat, kami ucapkan terima kasih. Semoga kerja sama dalam memberantas narkoba ini semakin solid hingga Madina bersih dari narkoba,” sambung Bagus.
Bagus Seto menyebut kedua tersangka saat ini berada di Polres Madina untuk diproses hukum lebih lanjut. Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar,” tutupnya.
Sebelumnya, dua orang diduga bandar berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Madina di wilayah SPBU Pasar Baru Panyabungan dan kediaman, Selasa (23/7/2024) pukul 23.45 Wib. (Sn)











