Madinapos.com – Panyabungan.
Hari ke dua pelaksanaan Razia Gabungan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT Pependa) atau Kantor Samsat Panyabungan bekerjasama dengan PT. Jasaraharja dan Satlantas Polres Mandailing Natal berhasil tindak 20 kenderaan bermotor, Rabu (5/6/24).
Razia gabungan hari kedua ini dipusatkan di depan kantor Samsat Panyabungan Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan mulai jam 08.00 wib pagi hingga selesai.
Kepala UPT. Pependa Kantor Samsat Panyabungan Salamat Nasution S.Sos mengatakan razia gabungan hari kedua ini berhasil menindak 7 unit Kenderaan roda empat dan 13 unit roda dua dengan jumlah keseluruhan 20.
” Di hari kedua, pengendara yang ditilang akan diproses dan mendapat teguran keras dari pihak UPT Samsat berupa surat pernyataan serta diberi waktu tertentu untuk melakukan pengurusan pajak kenderaannya,” kata Salamat
Kemudian Salamat menekankan untuk Razia gabungan hari ketiga, pihak Satlantas akan melakukan penahanan kenderaan bermotor apabila ditemukan ada yang melanggar seperti tidak melengkapi sarat – surat berkendaraan.
” Kenderaan yang pajaknya menunggak akan diberi teguran keras dan waktu untuk melakukan pembayaran pajak, juga tidak memakai helm, knalpot blong, kaca spion, itu pasti akan ditilang sama pihak Satlantas,” pungkas Salamat.
Sebelumnya, razia gabungan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/397/V/ YAN.1.1./2024 tanggal 11 Mei 2024 Tentang Pelaksanaan Razia Terpadu / Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kenderaan Bermotor. (Suaib)