Madinapos.com – Panyabungan.
Polres Mandailing Natal ( Madina) akhirnya menetapkan 7 tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di bantaran Sungai Batang Gadis menggunakan alat berat di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal Prov. Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi dilansir media ini dari MO (4/6) ke diantara ke 7 tersangka itu 1 diantaranya sebagai pemilik alat berat dan saat ini di tahan di Mapolres Madina adalah SB sebagai pemilik alat berat, JH ( 33 th) warga Desa Sidorejo Kecamatan Padangsidimpuan Kota sebagai operator alat berat, MR ( 20 th) warga Desa Ampung Padang, Kecamatana Ranto Baek Madina.
IE ( 24th ) warga Desa Aek Nangali, AS ( 22 th) dan AH ( 27 th) warga Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu serta S ( 17 th) wsrga Batang Natal.
KBO Reskrim Polres Madina Ipda Bagus Seto dikonfirmasi Selasa (4/6/2024) mengatakan statusnya sudah dinaikkan proses nya ke sidik dan ditetapkan tersangka. Dari 7 orang 6 diantaranya dilakukan penahanan, 1 orang masih di bawah umur dan diserahkan ke keluarga, namun apabila dibutuhkan keterangan, pihak keluarga diminta mengahadirkannya.
” 12 alat berat sudah di Mako Polres Madina sebagai barang bukti, terkait tersangka baru, masih dalam pengembangan”, tutupnya.
Diketahui sebelumnya Polres Madina melakukan razia tambang emas illegal di wilayah Kotanopan. Ada 3 lokasi yang jadi target operasi yakni Aek Kapesong di Kelurahan Pasar Kotabopan, Desa Hutarimbaru dan Saba Dolok.
Dari 3 lokasi itu, sebanyak 12 alat berat jenis excavator berhasil diamankan polisi, dan 7 pekerja tambang. (**)
Penulis Berita : HL / Mp.