Madinapos.com – Panyabungan
Jika benar pemberitaan salah satu media online terkait ada oknum Kepala Desa di Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang coba lindungi bandar narkoba, itu sangat tidak baik dan patut dikecam karena menggagalkan upaya mewujudkan Desa Bersinar (Bersih Narkoba) di Kabupaten Mandailing Natal.
“Kami Granat Kabupaten Mandailing Natal mengecam tindakan tersebut, seraya kami mendukung Satresnarkoba Polres bertindak tegas, jika terbukti maka silahkan pidanakan dan pemkab madina harus ambil peran dengan memberhentikan oknum kepala desa tersebut”, ungkap Wakil Ketua Granat Madina Alkap Masri, SH, Jumat (17/5) sore.
Granat Madina juga minta oknum Kepala Desa tersebut tidak main – main dengan persoalan narkoba dan tidak menghalang – halangi tugas kepolisian,” oknum kades tersebut dapat dikenakan Pasal 221 KUHP Obstruction of Justice mengahalang – halangi tugas kepolisian dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan, tapi jika terbukti merupakan bagian dari sidikat maka jauh lebih parah,” katanya,
Sementara Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan SH MM dikonfirmasi media ini mengatakan hari Senin (20/5/24) berencana memanggil oknum kades tersebut untuk klarifikasi dan dimintai keterangannya.
” Setelah keterangan oknum Kades kita dapatkan, kalau memang ada unsur mengahalang – halangi tugas kepolisian, tentuny akan kita ambil tindakan, bisa pidana, namun saat ini belum bisa kita ambil kesimpulan,” tutupnya.(Suaib)