Madinapos.com – Panyabungan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) Musnahkan barang bukti dan hasil rampasan hasil kejahatan yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) selama periode bulan Oktober – Desember tahun 2023.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar dan di blender bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Madina, Senin (22/1/2024) di halaman kantor Kejari Madina, Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan.
Adapun BB yang dimusnahkan berupa narkoba jenis daun ganja dan sabu serta hand phone dan barang lainnya dengan disaksikan Kejari dan PJU Kejari Madina serta tamu undangan lainnya.
Kepala Kejari Madina dr. Novan Hadian SH MH dalam keterangannya mengatakan hasil rampasan yang dimusnahkan ini sudah inkracht dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
” Perkara yang sudah inkracht, harus segera dieksekusi supaya memiliki kekuatan hukum yang tetap terhadap barang bukti,” kata Novan.
Novan Hadian juga menyebut Kejaksaan Negeri Madina sudah mengeksekusi seluruh BB dari perkara yang ditangani selama tahun 2023.
” Kita lebih mudah memonitor ke depannya karena barang bukti perkara yang kita tangani tahun 2023 sudah habis,” ungkapnya.
Novan merinci jumlah BB yang dimusnahkan hari ini. Dia mengaku, ada 20 perkara BB narkotika dan BB Hoarda dari 2 perkara dan BB Kamnegtibum TPUL dari 5 perkara.
” Barang bukti narkotika ganja 9,7 kilo, sabu 91,45 gram dan barang bukti lainnya seperti pakaian 12 potong, senjata tajam atau parang 1 bilah dan lainnya seperti hand phone,” tutup Kajari Madina. (Suaib)