Madinapos.com – Padang Lawas
Pengadilan Negeri Sibuhuan menggelar sidang lapangan di lokasi sengketa lahan Trans Swakarsa Mandiri (TSM) antara KUD Tani Jaya dengan PT. Permata Hijau Indonesi (PHI) yang sebelumnya bernama PT. Permata Hijau Grup (PHG) di desa Ujung Batu V, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Senin 08/01/2023.
Sidang perdata yang dipimpin Hakim Ketua Douglas Hard T., S.H, Zaldy Dharmawan, S.H, Allen Jaya Akasa, S.H dihadiri Kuasa Hukum penggugat bersama perwakilan KUD Tani Jaya dan Kuasa Hukum, Ihwan Paisal Siregar, SH., MH didampingi Wahid Sarmadan Siregar SH.
Kemudian turut tergugat I Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi R.I Cq Kadis Tenaga Kerja Transmigrasi Provsu. Turut tergugat II Kementerian Agraria Dan Tata Ruang /Badan Perttanahan Nasional (BPN) Cq Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sumut Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sidang lapangan ini juga dihadiri Kepala Desa Ujung Batu I, Hasan Basri dan V, Supadi dan pihak keamanan dari kepolisian Kapospol Huragi, Aipda Tri Suharmoko, serta Kanit Provos polsek Sosa, Aipda Mahardika SH.Babinkamtibmas Hutagi, Brigadirpol Rahman Rizali.
Hakim Zaldy menyebutkan, pemeriksaan setempat (PS) di lokasi lahan TSM ini merupakan agenda sidang lapangan untuk menunjukkan titik kordinat/objek lahan yang menjadi sengketa.
Sidang lapangan ini merupakan kesempatan kepada para pihak untuk membuktikan dokumen maupun hak kepemilikan dalam perkara tersebut.
” Kepada para pihak dipersilakan menunjukkan batas-batas tanah sesuai dokumen yang dimiliki,” katanya saat membuka sidang.
Saat sidang di lapangan, kedua belah pihak saling menunjukkan lokasi yang disengketakan. Kedua belah pihak juga memperlihatkan peta lokasi masing-masing.
Setelah penggugat menunjukkan lokasi lahan sengketa di lima titik kordinat, Majelis Hakim kemudian menunda sidang pada 15 Januari 2024 di PN Sibuhuan untuk pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat.
Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat, Ihwan Paisal Siregar, SH., MH mengatakan sidang lapangan dapat berjalan dengan lancar.
” Alhamdulillah berjalan lancar, namun terkendala akses menuju lokasi lahan sengketa disebabkan medan yang berat sehingga beberapa titik kordinat tidak bisa dilewati dengan kenderaan roda 4 maupun roda 2 ” kata Paisal.
Paisal mengatakan berdasarkan uraian gugatan yang telah diajukan ke PN Sihubuan kemudian dilakukan sidang lapangan pihaknya meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan Penggugat yaitu termasuk diantaranya agar pihak perusahaan mengembalikan lahan seluas kurang lebih 380 Ha kepada masyarakat.
Paisal Siregar, SH., MH menerangkan, pihaknya menggugat PT PHI terkait lahan masyarakat Penataan Swakarsa Mandiri (PTS) KUD Tani Jaya, desa Ujung Batu 5 sebanyak 200 Kepala Keluarga (KK).
Dengan luas kurang lebih 380 Ha dibuktikan adanya hak milik tercatat di dalam sertifikat dengan luas 975 M2 per KK. Sementara luas ketetapan awal tanah swakarsa dengan ketentuan yaitu dua (2) Hektar per KK.
Namun setelah sidang lapangan selesai awak media meminta konfirmasi atau keterangan pihak perusahaan maupun Kuasa Hukumnya enggan memberikan keterangan terkait gugatan tersebut.
Sementara itu, Erli Simanjuntak, ketua KUD Tani Jaya Desa Ujung Batu V berharap agar sengketa lahan Trans Swakarsa Mandiri (TSM) dapat secepatnya untuk diselesaikan, agar masyarakat bisa kembali mendapatkan lahan mereka yang sudah puluhan tahun dikuasai oleh perusahaan, dan telah dijadikan sebagai lahan ini oleh PT PHI.
” semoga dengan adanya sidang lapangan ini, majelis hakim dapat mempertimbangkan gugatan kita,’ katanya.
Harapan Erli Simanjuntak dalam sidang lapangan tersebut, majelis hakim dapat membuktikan bahwa tanaman yang dulunya di tanah milik mereka masih ada sebagai barang bukti bahwa mereka adalah pernah mengusahai lahan tersebut sebelum perusahaan datang. (A. Salam)