Madinapos.com – Palas.
Jajaran Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), melalui Polsek Sosa menangkap dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengguna serta pengedar narkotika jenis sabu dirumah pelaku Desa PIR Trans Sosa IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas senin, (11/12/2023).
Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres AKBP Diari Astetika, S.I.K., Melalui Kapolsek Sosa, Iptu Mulyadi, SH, kepada awak media, Selasa. (12/12/2023) siang.
Kata Kapolsek, penangkapan pengedar dan pengguna narkoba bersama barang bukti saat ditangkap atas nama inisial AHN alias DANI, (37), berprofesi sebagai Wiraswasta, merupakan warga dari Desa PIR Trans Sosa IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan Kata, Kapolsek Mulyadi berupa 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip besar yang didalamnya berisi 7 (tujuh) paket kecil berisi diduga Narkoba jenis Sabu., 2 (dua) buah botol air mineral yg sudah dimodifikasi menjadi alat hisap (Bong).
Uang Tunai sebesar Rp 450.000., 1 unit hp VIVO warna biru Dongker., 1 unit hp Nokia., 1 (satu) bungkus Plastik klip kosong berukuran besar.1 (satu) bungkus plastik klip kosong berukuran kecil.
Selain itu, tambah Kapolsek Sosa, juga ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna berukuran kecil., 1 (satu) buah sendok kecil yg terbuat dari pipet yg dimodifikasi., 2 (dua) buah korek api gas yg dimodifikasi., 1 (satu) buah jarum suntik yang sudah dimodifikasi.3 (tiga) buah kaca pirex., 1(satu) buah timbangan elektrik berukuran kecil, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik berukuran besar.
Penangkapan tersebut, kata Kapolsek Sosa berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terkadi transaksi Narkoba di Desa PIR Trans Sosa IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi, selanjutnya personil menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap AHN saat itu juga, selanjutnya tersangka dan barang bukti di boyong ke Mako Polsek Sosa guna di proses lanjut.
“AHN akan dikenakan dengan pasal 114 Subsider 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1)a UURI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,’ pungkas Iptu Mulyadi, SH
Penulis : A Salam Srg.