Menu

Mode Gelap

Hukum

Kirim Paket Ganja 10 Ball Lewat JNT, Wanita Paruh Baya Ini Diringkus Polsek Natal


					Kirim Paket Ganja 10 Ball Lewat JNT, Wanita Paruh Baya Ini Diringkus Polsek Natal Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan

Seorang wanita paruh baya berusia 28 tahun berinisial EY warga Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diringkus aparat Kepolisian Polsek Natal saat hendak mengirimkan paket narkoba jenis ganja kering melalui jasa perusahaan ekspedisi layanan pengiriman barang JNT.

EY, ibu rumah tangga ini ditangkap petugas Kepolisian di kantor JNT yang beralamat di Desa Pasar III Natal pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 11.30 Wib.

Dari penangkapan ibu rumah tangga tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 10 ball yang masing masing berbalutkan lakban warna coklat dengan berat brutto 12.000 (dua belas ribu) gram.

Dari hasil introgasi petugas disertai pengakuan tersangka EY, bahwa ia juga menyimpan narkoba lain jenis ganja kering yang tersimpan di rumah kontrakannya. Selanjutnya, petugas Kepolisian dari Satnarkoba bergerak ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti yang dimaksud.

” Dari hasil penggeledahan dirumah kontrakan pelaku, personil kita menemukan 20 ball daun ganja kiring siap edar, dan juga ditemukan narkotika lainnya jenis ganja dalam bentuk paketan serta beberapa barang bukti lainnya.” Ucap Kapolres Madina yang disampaikan Kasat Narkoba AKP Irwan.

Selain itu kata Kasat, petugas juga berhasil menemukan 1 buah plastik transparan yang diduga berisikan biji ganja dengan berat brutto 150 gram, dan 1 buah staples serta 3 buah lakban transparan yang digunakan pelaku untuk memaketkan barang terlarang tersebut.

” Total keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil kita amankan dari pelaku ini yakni 30 ball ganja kering, dan 36 paket/am serta 1 buah plastik transparan dilapisi kertas putih yang berisikan daun ganja,” kata AKP Irwan.

Selain itu, Irwan juga mengaku penangkapan pelaku ini berawal dari kecurigaan masyarakat dan petugas JNT terhadap gerak gerik pelaku saat hendak mengirimkan paket tersebut.

” Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada perempuan di Kantor JNT Natal yang membawa barang mencurigakan, selanjutnya kita telusuri dan berhasil mengamankan perempuan tersebut,” ungkap Kasat Narkoba.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, EY dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Madina untuk ditindak lanjuti serta dilakukan penyembangan untuk mengetahui jaringan diatasnya.(Suaib)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 236 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah